5 Caketum Sepakat AHWA, Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Tetap Diputuskan Lewat Voting
Ach. Mukrim - Saturday, 29 August 2026 | 09:18 AM


salsabilafm.com - Pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, berlangsung alot hingga berujung pada keputusan voting.
Keputusan tersebut diambil setelah peserta Muktamar tidak mencapai mufakat dalam Sidang Pleno III, meski lima Calon Ketua Umum (Caketum) PBNU telah menyatakan kesepakatan untuk mendorong mekanisme pemilihan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Sebelum masuk ke Sidang Pleno III, perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Ketum PBNU telah berlangsung dalam Sidang Komisi Organisasi.
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, syarat pencalonan sebenarnya telah disepakati untuk dibuat longgar sepanjang memenuhi persyaratan inti dalam AD/ART.
Namun, perdebatan mengenai sistem pemilihan membuat persidangan sempat diskors sebelum akhirnya menghasilkan dua opsi. Opsi pertama yakni pemilihan langsung dengan sistem one man one vote oleh utusan daerah yang disertai persetujuan Rais A'am terpilih.
Sementara opsi kedua berupa mekanisme penjaringan melalui Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU). Nama-nama yang diusulkan kemudian ditabulasi dan diserahkan kepada AHWA sebagai lembaga pemilih.
"Opsi kedua adalah penjaringan melalui PC dan wilayah menulis beberapa nama untuk kemudian ditabulasi dan diserahkan kepada AHWA sebagai lembaga yang dibentuk oleh muktamar," ujar Prof. Niam.
"AHWA difungsikan sebagai Ahlul Ikhtiar yang memiliki kompetensi menentukan pemimpin NU lima tahun ke depan, tentu dengan restu dan persetujuan tertulis dari Rais A'am terpilih," lanjutnya.
Lima Caketum Dorong Pemilihan lewat AHWA
Pembahasan kemudian berlanjut dalam Sidang Pleno III dengan agenda laporan dan pengesahan hasil sidang komisi pada Sabtu (29/8/2026) malam.
Dinamika baru muncul ketika salah satu Caketum PBNU, KH Zulfa Mustofa, menyampaikan pernyataan sikap bersama empat calon lainnya di hadapan seluruh peserta Muktamar.
Zulfa mengatakan, dirinya bersama KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), dan KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) telah bersepakat agar pemilihan Ketum PBNU dilakukan melalui AHWA.
"Saya ingin menyampaikan hasil komunikasi dengan para caketum yang selama ini kita sudah dengar namanya. Saya Zulfa Mustofa, Gus Kikin, Gus Rozin, Gus Yusuf, dan Gus Salam sepakat pemilihan ketua umum dilakukan Ahlul Halli wal Aqdi," kata Kiai Zulfa Mustofa di hadapan forum.
"Saya memohon kepada caketum yang lain agar bisa juga bersepakat seperti kami berlima," tambahnya.
Namun, pernyataan sikap lima caketum tersebut justru membuat suasana Sidang Pleno III riuh. Sejumlah muktamirin menyampaikan interupsi dan pandangan yang beragam mengenai mekanisme pemilihan Ketum PBNU.
Menanggapi situasi tersebut, Sekretaris Steering Committee sekaligus Pimpinan Sidang Pleno III, Mohammad Nuh, menegaskan bahwa musyawarah mufakat tetap menjadi pilihan utama. Namun, pimpinan sidang juga menyiapkan mekanisme voting apabila mufakat tidak tercapai.
"Sudah mulai ramai ya. Tetap kami tawarkan kepada panjenengan semua. Tapi sekali lagi, enggak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat. Kita sepakat untuk voting, tak usah khawatir, insya Allah pasti dapat," tegas Nuh.
Sidang diskors, voting digelar malam ini Karena belum tercapai kesepakatan, pimpinan sidang kemudian mengetuk palu untuk menskors Sidang Pleno III.
Penundaan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada panitia mempersiapkan sarana dan prasarana pemungutan suara. Sidang Pleno III dijadwalkan kembali dibuka pada pukul 19.00 WIB untuk menentukan mekanisme pemilihan Ketum PBNU melalui voting.
Dalam voting tersebut, suara akan diwakili oleh masing-masing ketua Pengurus Cabang (PCNU), Pengurus Wilayah (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa (PCINU). Dengan mekanisme tersebut, forum Muktamar akan menentukan pilihan antara mekanisme pemilihan langsung atau mekanisme penjaringan calon yang kemudian diputuskan melalui AHWA. (Mukrim)
Next News

Semarak HUT RI ke-81, JJS SDN Torjunan 3 Diikuti Ribuan Peserta
11 hours ago

Kotak Suara Usulan AHWA Dijaga Ketat, Tak Bisa Dibuka Kecuali Dipecah
11 hours ago

Mubes Warga NU 2026: Perkuat Jamaah, Kemandirian, dan Regenerasi Kepemimpinan
12 hours ago

Pemilihan Ketum PBNU: Tetap Mekanisme Lama atau Ahwa, Komisi Organisasi Belum Putuskan
9 hours ago

Sistem Pemilihan Ketum PBNU Berpotensi Berubah, Gus Ipul: Tergantung Keputusan Muktamar
9 hours ago

LPj PBNU 2021-2026 Diterima, Muktamar NU Lanjut Pembahasan Komisi
a day ago

Rumah Warga di Pamekasan Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta
a day ago

Sidang Pleno Tatib Muktamar ke-35 NU Dimulai, Pemilihan Ketum PBNU Dibahas Usai Persidangan Komisi
a day ago

Kebakaran 4 Lokasi di Sampang dalam Sehari, Diduga Dipicu Pembakaran Sampah dan Rumput
2 days ago

Target Pengerjaan Akhir Agustus, Proyek Pagar Labkesmas Sampang Rp541 Juta Belum Teken Kontrak
2 days ago




