Pemilihan Ketum PBNU: Tetap Mekanisme Lama atau Ahwa, Komisi Organisasi Belum Putuskan
Ach. Mukrim - Saturday, 29 August 2026 | 09:12 AM


salsabilafm.com - Sidang Komisi Organisasi dalam rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas sejumlah materi terkait Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi, salah satunya mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Namun, pembahasan tersebut belum menghasilkan keputusan final dan sepakat ditunda hingga pagi hari ini.
Ketua Komisi Organisasi KH Miftah Faqih mengatakan, dalam forum pembahasan muncul dua usulan berbeda terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum, yakni mempertahankan mekanisme yang sudah berjalan selama ini atau beralih melalui Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).
"Ada yang mengusulkan untuk tetap seperti semula dan juga ada yang mengusulkan melalui Ahwa," katanya, Sabtu (28/8/2026).
Miftah mengungkapkan, mengingat perbedaan pandangan tersebut menyangkut mekanisme organisasi yang berdampak jangka panjang, forum memutuskan untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan pada malam itu.
Menurut Miftah dibutuhkan kearifan seluruh pihak agar keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kemaslahatan organisasi secara matang.
"Ya karena tadi itu kita pun juga harus menyikapi secara arif, maka ini kita endapkan dulu, silakan tidur dulu, ngadem-ngadem dulu, kemudian berpikir mudarat dan maslahatnya gimana," ujarnya.
Dia menegaskan, persoalan ini tidak boleh diperlakukan sebagai hal remeh yang justru berpotensi membuat mekanisme organisasi mengalami kemunduran apabila diputuskan secara terburu-buru.
"Jadi bukan karena sebab yang begitu remeh-temeh kemudian menjadikan mekanisme organisasi ini menjadi mungkin mandek atau justru mengalami kemunduran jauh ke belakang. Maka yang dibutuhkan adalah kearifan semua pihak. Maka malam ini pun enggak bisa diambil, pengambilan keputusan malam ini adalah diendapkan, ditunda untuk sampai besok," katanya.
Dia menambahkan, forum komisi akan berupaya mengedepankan jalur musyawarah mufakat berdasarkan kearifan bersama dan menghindari mekanisme voting sebagai pilihan terakhir apabila memang diperlukan.
"Kita berupaya jangan sampai ada jalur voting, ada kesepakatan-kesepakatan berdasarkan kearifan. Jadi itu pilihan yang paling pahit lah kalau sampai. Kalau bisa mufakat, why not, dengan argumen-argumen yang mampu," ujarnya.
Selain soal mekanisme pemilihan Ketua Umum, sidang komisi turut membahas ketentuan larangan rangkap jabatan.
Berdasarkan pembahasan yang berkembang sejauh ini, larangan rangkap jabatan tersebut ditujukan khusus bagi pihak yang berstatus sebagai mandataris, baik mandataris Muktamar maupun mandataris Konferensi Wilayah dan Cabang.
"Untuk sementara ini yang berkembang itu, yang dilarang untuk melakukan rangkap jabatan itu adalah mandataris. Mandataris Muktamar, mandataris Konferensi baik Wilayah maupun Cabang. Itu aja," katanya.
Miftah menjelaskan, posisi Wakil Ketua Umum tidak termasuk dalam kategori mandataris karena penunjukannya berbeda mekanisme, sehingga ketentuan terkait posisi tersebut untuk sementara masih mengikuti aturan yang berlaku sebelumnya.
"Wakil ketua umum kan bukan mandataris, wakil ketua umum kan ditunjuk. Kalau sekarang itu masih yang lama," ujarnya.
Miftah menyebut, secara keseluruhan seluruh materi pembahasan ART dalam sidang komisi ini dinilai penting dan menarik untuk dikawal, termasuk soal mekanisme pemilihan Ketua Umum yang untuk sementara telah diendapkan pembahasujarnya.
"Materi di ART itu menarik semua, enggak ada yang tidak menarik. Masalah pemilihan ketua umum itu sangat menarik. Jadi tadi sudah dibahas itu, kemudian diendapkan," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Terseret Kasus Dugaan Perselingkuhan, Kapus Robatal Sampang Terancam Dipecat
a day ago

Fasilitas Pantai Camplong Tak Terawat, Disporabudpar Soroti Tanggung Jawab Pengelola
a day ago

SDN di Bangkalan Bakal Dibongkar untuk Sekolah Rakyat, Siswa Belajar di Teras Rumah
a day ago

Pantai Slopeng Sumenep Dipilih Jadi Lokasi Puncak Hari Jadi Jatim ke-81
a day ago

Kadindik Jatim Nilai Wacana Tidak Otomatis Naik Kelas Dorong Murid Lebih Giat Belajar
16 hours ago

OTT di BNPB, KPK Amankan 14 Orang dan Sita Uang Rp1,4 Miliar
16 hours ago

Kecelakaan Innova Vs N-Max di Jalan Raya Camplong Sampang, 3 Orang Dilarikan ke RSUD
16 hours ago

Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Penyuluh KB Sampang Salurkan 15 Tangki Air Bersih
2 days ago

KPM PKH Sampang Diminta Teken Pernyataan Bermaterai, Moh Hakim: Benar Ada Surat Tersebut
2 days ago

Dugaan TPPO PMI Asal Sampang: Dijanjikan Kerja di Dubai, Berakhir di Libya
2 days ago





