Aniaya Tunanetra, Mertua dan Menantu di Sumenep Diamankan Polisi

Spread the love

salsabilafm.com– Dua warga Sumenep diamankan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan pada seorang penyandang disabilitas. Kedua pelaku merupakan mertua dan menantu.

Kedua pelaku yakni perempuan MW (45) sebagai menantu dan MT (56) mertua. Sedangkan korban yang mengalami penganiayaan yakni seorang tunanetra yakni SH (54) warga Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan penganiayaan terjadi pada Rabu (22/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban yang sedang di rumahnya tiba-tiba didatangi pelaku MW dan terlibat adu mulut.

Widiarti menjelaskan pertengkaran korban dan pelaku MW dipicu soal utang-piutang. Pelaku diketahui hendak meminjam uang ke korban yang juga merupakan ketua kelompok bank Mekar.

Namun, peminjaman uang yang diajukan pelaku ternyata belum juga cair. Hal ini lalu membuat pelaku naik pitam dan melabrak korban.

“Seketika itu juga korban SH langsung dipukul oleh MW dan mengenai dahinya sehingga membuat SH terpental. MW juga mengatakan kepada SH dengan menggunakan bahasa Madura yang artinya dasar orang buta,” beber Widiarti, Rabu (4/6/2024).

Keributan ini rupanya mengundang warga dan tetangga lalu mencoba melerainya. Namun pelaku MW malah mengeluarkan celurit dari balik bajunya.

Belum puas, keesokan harinya, pelaku MW kembali mendatangi rumah korban. Kali ini, ia datang bersama mertuanya, MT dan melakukan penganiayaan lagi.

Karena hal ini, menantu dan mertua itu kemudian dilaporkan ke polisi. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan segera kedua pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Sumenep dan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 atau pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles