salsabilafm.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga di seluruh wilayah, termasuk Kabupaten Sampang. Program ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Kegiatan ini digelar untuk memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa terkena sanksi administrasi
Kanit Regident Satlantas Polres Sampang, Ipda Bross Tito mengonfirmasi bahwa program pemutihan mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025.
Menurutnya, program ini bukan hanya denda keterlambatan yang dibebaskan, tetapi juga sanksi administrasi dan pajak progresif atas tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024 ke bawah.
“Program ini terakhir tanggal 31 Agustus,” katanya, Rabu (6/8/2025).
Momen ini, lanjutnya, sangat tepat dimanfaatkan oleh masyarakat yang selama ini merasa terbebani membayar pajak karena adanya denda dan biaya tambahan.
“Sekarang hingga akhir bulan adalah waktu terbaik, dikarenakan bebas denda, bebas biaya tambahan, dan semuanya dipermudah,” ujarnya.
Bross Tito menjelaskan, program itu merupakan bentuk stimulus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar masyarakat lebih taat pajak dan tertib administrasi kendaraan. Selain itu, juga ditujukan untuk mendorong penerbitan kendaraan bermotor serta meningkatkan pendapatan daerah.
“Silakan datang ke kantor Samsat. Kami siap melayani dan memberikan pendampingan. Kami berharap tidak menunggu akhir bulan agar antrean tidak terlalu menumpuk,” pungkasnya. (Mukrim)