DPRD Sampang Paripurnakan Persetujuan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Spread the love

salsabilafm.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait ini merupakan langkah penting dalam proses penyusunan peraturan daerah yang lebih efektif dan efisien.

Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Muhammad Farok menyampaikan, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah bertujuan untuk optimalisasi tata kelola pemungutan pajak dan retribusi yang selaras dengan peningkatan pendapatan asli daerah.

“Perubahan perda tersebut dilakukan dalam rangka memaksimalkan potensi pajak dan retribusi yang telah disesuaikan dengan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” ujarnya, Senin (7/7/2025).

Pengusulan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kata Faruk, masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun 2025 yang merupakan usulan dari eksekutif/Bupati Sampang.

“Rancangan Peraturan Daerah telah dilakukan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur,” bebernya.

Dia menjelaskan, nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2025 lalu.

Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Jawaban Bupati Sampang terhadap Pemandangan Umum Fraksi juga telah dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2025 kemarin.

“Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilaksanakan oleh Bapemperda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mulai tanggal 1 sampai dengan 4 Juli 2025,” lanjutnya.

Farok juga meminta agar Raperda tersebut disahkan dan Bupati Sampang segera mengajukan nomor register ke Gubernur Jawa Timur sebagai dasar pengundangan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sampang sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat berlaku secara efektif.

Sementara itu, Wakil Bupati Sampang, Ahmad Mahfudz menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sampang yang telah menyumbangkan pemikiran secara berkesinambungan dalam membahas dan mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

“Setelah mendengar dan mengkaji secara seksama laporan Bapemperda, Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang yang dengan segala jerih payahnya telah menyumbangkan pemikiran secara berkesinambungan dalam membahas dan mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah ini,” kata Ra Mahfudz, sapaannya.

Wabup menyampaikan, perubahan perda tersebut dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 16 Juni 2025, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah bersama DPRD wajib melakukan Perubahan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

“Perubahan perda tersebut dilakukan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh pemerintah daerah,” tutupnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles