KPU Jatim Umumkan Pemenang Pilkada 22 Daerah Tanpa Sengketa PHPU

Spread the love

salsabilafm.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan ada 22 daerah di kabupaten/kota di Jatim tanpa ada sengketa sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Daerah tersebut diumumkan pada Kamis (9/1/2025) hari ini.

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi mengatakan, MK telah menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) terkait pilkada. Dimana BRPK jadi acuan KPU. Dengan dokumen itu bisa dilihat ada tidaknya sengketa di MK.

“Untuk daerah yang tidak ada sengketa bisa ditetapkan pemenangnya hari ini kamis 9 Januari, 22 daerah diumumkan serentak oleh KPU setempat,” kata Aang

Hal itu senada dengan yang disampaikan Komisioner KPU Jatim Choirul Umam. Menurutnya, penetapan hanya untuk 22 daerah yang tidak bersengketa. Sedangkan yang masih ada sengketanya tetap menunggu sidang. Termasuk penetapan pemenang pilgub Jatim.

Menurut Umam, pemenang pilgub memang belum bisa ditetapkan. Pasalnya masih ada permohonan sengketa dari paslon. “Kamis masih sidang pendahuluan. Jadi masih menunggu,” jelas Umam.

Diketahui, ada 16 permohon sengketa ke MK terkait Pilkada di wilayah Jatim. Dari catatan, sebanyak 14 gugatan berasal dari pasangan calon. Sedangkan dua gugatan dari non-peserta yakni di Gresik dan Kota Probolinggo. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles