Tuntaskan RDTR Camplong, Pemkab Sampang Proses RDTR Kecamatan Ketapang

Spread the love

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang.

Untuk menguatkan arah pembangunan, pemerintah Kabupaten Sampang membuat Rencana Detail Tata Wilayah (RDTW) yang dijabarkan lebih detail dengan skala lebih besar ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

RDTR tersebut dibagi perkacamatan dan saat ini yang telah selesai dirancang oleh pemerintah Kota Bahari yaitu Kecamatan Sampang dan Kecamatan Camplong, sedangkan selanjutnya masuk proses perencanaan adalah RDTR kecamatan Ketapang.

Kasi Penataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang, Ali Mashudhin mengharap masyarakat menggunakan lahannya sesuai RDTR yang ada.

“Mana kawasan-kawasan yang ditata dengan RDTR, harus sama sama kita patuhi misalnya ada RDTR untuk perumahan pertanian, atau permukiman harus kita ikuti,” jelas Ali.

RDTR dan RTRW merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan sama-sama diperlukan dalam menata kelangsungan arah pembangunan di wilayah, agar tidak berdampak terhadap sektor lain misalnya pertanian, pengairan dan lainnya.

Lebih lanjut menurutnya, sesuai dengan amanat di Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 2, negara mengatur peruntukan perubahan penggunaan lahan.

“Maka pemerintah mempunyai kebijakan membuat Rencana Detail Tata Wilayah dulu se-Kabupaten, setelah selesai baru diterjemahkan kembali ke yang lebih besar dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” ucapnya.

RDTR dirancang oleh Tim penataan ruang kabupaten yang terdiri dari Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Bappelitbangda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang dan bekerja sama dengan pihak konsultan.

“Kita berharap pembangunan di Sampang bisa terarah dan berkelanjutan,” tutupnya. (Abaz)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles