Tanpa Pemungutan Suara, PAW Kades Bancelok Ditetapkan Melalui Musyawarah Mufakat

Spread the love

Tanpa Pemungutan Suara, PAW Kades Bancelok Ditetapkan Melalui Musyawarah Mufakat
Berjalan kondusif, suasana pasca Musdes Pemilhan Kades Antar Waktu (PAW) Bancelok. (Foto: Fahromi Nashihuddin)

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang selesai digelar di Kantor Kecamatan setempat, Senin (30/5/2022) pagi. Achmad Suyanto ditetapkan sebagai PAW Kades Bancelok tanpa proses pemungutan suara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Sampang, Chalilurrahman mengatakan bahwa mekanisme PAW Bancelok ini sudah berjalan sebagaimana tahapan yang tertera di Peraturan Bupati (Perbup) no. 27 tahun 2021.

“Kita menggunakan pasal 6 dari poin a,b,c,d, sampai dengan pasal 81-82 dalam penerapan Musdes hari ini,” katanya saat dikonfirmasi seusai pelaksanaan kegiatan.

Chalilurrahman menjelaskan, atas dasar kesepakatan semua peserta musyarawah, pemilihan Kepala Desa Bancelok dilakukan dengan menggunakan musyawarah mufakat, yakni tidak melalui pemungutan suara terbuka maupun tertutup.

“Jadi tahapannya, dipimpin oleh Ketua Tim 9 melalui camat dan Forkopimcam dan semua tim dari kecamatan, tadi sudah ditawarkan kepada peserta Musdes dan ternyata bersedia tidak melalui proses pemungutan suara,” paparnya.

Sedangkan untuk peserta musyarawah, sebutnya terdiri dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh atau perwakilan dari dusun, dengan total semua peserta 47 orang, tetapi yang hadir sebanyak 33 orang peserta.

“Hasil musdes, dari tiga calon yakni Suhadak, Matsahri, dan Achmad Suyanto, semua peserta telah mufakat memilih dan menetapkan Achmad Suyanto sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Bancelok,” ungkapnya.

Tanpa Pemungutan Suara, PAW Kades Bancelok Ditetapkan Melalui Musyawarah Mufakat
Kepala DPMD Sampang, Cholilurrahman (kiri) berjabat tangan dengan Ketua BPD Bancelok, KH. Moh. Ali Wafa. (Foto: Fahromi Nashihuddin)

Sempat diwarnai mundurnya semua Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (P2KD-AW), Ketua BPD Bancelok KH. Moh. Ali Wafa menerangkan, mereka memang mempunyai hak untuk memundurkan diri dan hal itu sah secara hukum tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Karena mengajukan kepada kami selaku BPD, maka kami limpahkan kegiatan pelaksanaan P2KD-AW Bancelok ke Tim 9 dan itu juga sesuai dengan Perbup, tidak menyalahi peraturan yang ada,” ucapnya.

Kiai Ali Wafa menambahkan, sebelum melimpahkan ke pihak Kecamatan, internal BPD terlebih dahulu melakukan rapat yang menghasilkan keputusan untuk tetap melanjutkan pemilihan karena khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

“Kami khawatir jika tetap dilakukan di tingkat desa akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Kami tidak ingin ada kericuhan jilid kedua, kemarin sudah menjadi pukulan, maka kami limpahkan saja supaya lebih aman, dan alhamdulillah berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Romi)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles