Perangkat Desa Adukan Pj Kades Lar-Lar ke Bupati Terkait Dugaan Pelanggaran Administratif

Spread the love

Perangkat Desa Adukan Pj Kades Lar-Lar ke Bupati Terkait Dugaan Pelanggaran Administratif
Dua perangkat Desa Lar-Lar saat menyerahkan Surat Aduan kepada Bupati Sampang. (Foto: Fahromi Nashihuddin)

Perangkat Desa Lar-Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang mengadukan kinerja Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Lar-Lar, M. Fadol kepada Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi di Kantor Pemerintah Kabupaten setempat, Senin (30/5/2022) siang.

Aduan tersebut disampaikan kepada Bupati melalui surat resmi oleh Kepala urusan (Kaur) Keuangan dan Kaur Perencenaan Desa Lar-Lar, Kudrus dan Mustapa, serta oleh Sahrus, Kepala Dusun (Kasun) Lar-Lar Barat atas dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Pj Kades setempat.

Kaur Keuangan Desa Lar-Lar, Kudrus menyampaikan, sejak adanya pengangkatan Pj Kades yang serentak dilakukan pada bulan Desember 2021 oleh Pemerintah Kabupaten Sampang, Desa Lar-Lar hingga kini dijabat oleh M. Fadol sebagai Pj Kades Lar-Lar.

Kudrus menceritakan, semula pada awal Pj Kades diangkat, dirinya beserta beberapa rekannya masih aktif dan diaktifkan sebagai perangkat desa. Namun, sejak bulan Mei 2022 terdengar kabar ada perubahan perangkat desa baru.

“Kami mendengar terdapat perubahan perangkat desa baru, salah satunya saya sebagai Kaur Keuangan, terus ada teman saya Mustapa, dan ada juga empat rekan saya yang masing-masing menjabat sebagai perangkat desa di Lar-Lar,” tuturnya.

Mulai dari situlah diindikasi ada perubahan perangkat desa baru tanpa memberhentikan terlebih dahulu perangkat desa sebelumnya. Padahal, Kudrus dan beberapa rekannya secara aturan belum dipecat atau diberhentikan.

Perangkat Desa Adukan Pj Kades Lar-Lar ke Bupati Terkait Dugaan Pelanggaran Administratif
Bersama tokoh desa setempat, Perangkat Desa Lar-Lar menunjukan surat aduan kinerja Pj Kades kepada Bupati Sampang, Senin (30/5/2022).

Selain itu, berdasarkan pengakuan Kudrus, sejak Januari hingga Mei 2022 ini, dalam kurang lebih kurun waktu lima (5) bulan, ia beserta rekan-rekannya merasa tidak pernah diberikan hak untuk menerima gaji.

“Terlepas dari itu, selain saya sebagai kaur, juga sebagai bendahara desa yang seharusnya setiap pencairan melibatkan bendahara, tapi se ingat saya sejak bulan puasa, ada pencairan dana desa tetapi tidak melibatkan saya sebagai bendahara,” paparnya.

Oleh sebab itu, Kudrus sebagai perangkat desa yang sah menurut SK Kades sebelumnya, menuntut dan meminta Bupati Sampang agar mengevaluasi M. Fadol sebagai Pj. Kepala Desa Lar-Lar untuk segera dicopot.

“Jika ada indikasi pelanggaran hukum, maka kami akan menempuh gugatan kepada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bahwa SK pengangkatan perangkat desa baru ini tidak sah, karena SK yang saya pegang tidak pernah diberhentikan,” jelasnya.

Selain itu, jika ada indikasi tindak pidana terkait gaji maupun pencairan dana desa, pihaknya juga akan menempuh jalur hakum baik ke pihak kepolisian maupun Kejaksaan.

“Hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum secara formil yang bersumber pada pasal 40 jo 41 Perda Kab. Sampang no. 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Pemerintah Desa sub pasal 12 jo 13 Perbup Sampang no. 33 tahun 2016 tentang Pemerintah Desa,” ujarnya.

“Serta perbuatan melawan hukum berdasarkan atas Azaz-Azaz Umum Pemerintah yang baik (AAUPB) sebagaimana ketentuan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah,” tutupnya. (Romi)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles