Sidang Tipiring Kasus Pelangaran Protokol Kesehatan Sampang

Spread the love

Sidang Tipiring Kasus Pelanggaran Pasal 7 (Tidak memakai masker/Perorangan) Perbup No. 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 digelar kembali pada Kamis tanggal 28 Januari 2021 pukul 10.30 WIB.

Bertempat di Pengadilan Negeri Sampang Jl. Jaksa Agung Suprapto Sampang telah hadir dalam Persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Sampang Silvi Nanda Putri, S.H.,M.H (Hakim Ketua), Panitera Pengadilan Negeri Sampang M. Mustofi, S.H. dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat- Pol PP Kab Sampang Mohammad Soharto, S.H (Penggugat).

Sebanyak 14 orang hadir dalam persidangan dan 3 orang tidak hadir
dan selanjutnya akan dibuatkan surat pemanggilan kepada pelanggar/terdakwa yg tidak hadir.

“Hakim Ketua menjatuhkan Putusan atau Denda Administratif bagi pelanggar dengan wajib Membayar Denda sebesar Rp. 25.000,” ungkap Moh. Soharto, Kasi Pengamanan Penegak Kerja Salpol PP Sampang. (Abaz)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles