
Semenjak dibukanya permohonan penerbitan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Madura pada 22 Juni 2021, tercatat hingga hari ini, Selasa (13/7/2021), sudah sebanyak 206 SIKM yang telah diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Kota Sampang.
“Sudah sebanyak 206 permintaan SIKM di register kita. Sebenarnya, kita memenuhi permintaan masyarakat untuk mempermudah mereka yang mengeluh masak pak saya ke Surabaya harus di swab setiap hari,” kata Camat Sampang, Yudhi Adidarta Karma kepada salsabilafm.com.
Yudhi Adidarta Karma menjelaskan, fungsi SIKM adalah untuk memudahkan masyarakat yang bepergian bolak balik ke Surabaya. Swab Antigen yang berlaku satu hari, dengan SIKM akan berlaku selama 7 hari.
Ditegaskannya, pihaknya hanya akan melayani masyarakat yang membawa surat hasil swab antigen. Sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku SIKM yang telah habis, perlu hasil swab antigen baru.
“Jadi intinya, SIKM itu kita memperpanjang hasil swab, karena tidak mungkinkah masyarakat itu keluar masuk Surabaya sampai satu bulan penuh, kecuali bekerja, bekerja pun Sabtu Minggu pulang. Makanya kita berlakukan SIKM satu minggu,” terangnya.
Sedangkan untuk syarat pelampiran Surat Keterangan Pekerja Harian (SKPH), pihaknya mempermudah masyarakat yakni cukup sekali, tidak perlu mengurus lagi jika hendak memohon perpanjangan SIKM.
“Begitu sudah dapat surat keterangan disimpan, ketika dia meminta SIKM, Kecamatan akan langsung melayani,” ujarnya.
Berkaiatan dengan PPKM darurat, Yudhi Adidarta Karma berpesan agar masyarakat mematuhi 5 M protokol kesehatan serta tidak keluar rumah jika tidak memiliki perlu yang bermanfaat. (Romi)