Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang ditujukan kepada Camat se Kabupaten Sampang.
Kebijakan tersebut tertuang salam Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah nomor : 141/517/434.206/2021, tertanggal 21 Juni 2021, tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Desa.
Dalam SE tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan menyampaikan empat poin khusus yang harus dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Meliputi :
Pertama, wajib melakukan vaksinasi Covid-19 secara berjenjang mulai dari seluruh Aparatur Pemdes, yakni Kepala Desa, Sekretaris dan seterusnya.
Sebab, bukti seluruh Aparatur Desa telah divaksin menjadi persyaratan wajib pengajuan atau pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) Aparatur Desa.
Kedua, vaksinasi Covid-19 wajib dilakukan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) yang kemudian bukti vaksinasi tersebut menjadi salah satu syarat wajib dalam pengajuan atau pencairan BLT DD.
Poin ketiga, pengoptimalan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Terakhir yakni ke empat, penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tetap memperhatikan 5M Protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjahui kerumunan, dan membatasi mobilitas. (Romi)