Satlantas Polres Sampang Himbau Bengkel dan Toko Spare Part Tak Jual Knalpot Brong

Spread the love

Satlantas Polres Sampang Himbau Bengkel dan Toko Spare Part Tak Jual Knalpot Brong
Anggota Satlantas Polres Sampang saat memberikan himbauan ke bengkel sparepart keberadaan.

Patroli dan himbauan dilakukan Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Sampang dalam beberapa pekan terakhir. Salah satunya memberikan pengertian kepada sejumlah bengkel dan toko spare part motor untuk tidak menjual atau memasangkan knalpot brong.

Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan Undang-Undang, sehingga tidak menggangu pengguna jalan lain atau meresahkan masyarakat Sampang.

Kasat Lantas Polres Sampang AKP Alimudin Nasution, melalui Kanit Kamsel Aipda Mashudi menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan agar situasi Sampang tetap kondusif tanpa suara bising knalpot brong.

“Kegiatan yang kami lakukan berupa himbauan 50 persen sedangkan sisanya kegiatan preventif atau pencegahan,” ujar Mashudi, Selasa (21/12/2021).

Ia menerangkan, penggunaan knalpot brong sangat bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman Hukuman 1 Bulan Penjara, dan denda paling banyak Rp. 250 ribu.

“Harapan kami, masyarakat tetap mematuhi peraturan berlalu lintas dan patuh protokol kesehatan, karena pandemi covid-19 belum berakhir,” pungkasnya. (Abbaz)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles