Satgas Covid-19 Sampang Kembali melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Senin, (08/02/2021).
Sasaran kegiatan ini yaitu Pasar Deg-gedeg Sampang, dimulai pada pukul 14.00 WIB dengan gabungan petugas terdiri dari Kodim 0828 sebanyak 20 orang, 10 Orang anggota Polres dan Satpol PP 6 orang.
Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengamanan dan Penegakan Perda pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Sampang Mohamad Suharto menyatakan ada sebanyak 4 orang mendapat Surat Tilang atau Berita Acara Pemeriksaan Cepat dan 10 Orang pelanggar mendapat Sanksi Sosial.
Ia menambahkan Sanksi Sosial tersebut berupa menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mengucapkan Pancasila dan Push Up bagi pelanggar yang tidak membawa kartu identitas diri.
Selanjutnya kartu identitas diri yang disita dapat diambil setelah tuntas mengikuti sidang peradilan pada hari Senin 11 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Sampang. (Abaz)