Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap dua pengedar sabu seberat 1.009,68 gram, Rabu (3/2/2021).
Kedua tersangka berinisial SF dan SG, warga Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Selain 1 Kilo gram lebih sabu, Satresnarkoba juga mengamankan 1 unit timbangan diginatal warna hitam merk Heles, 1 sendok plastik bening, dan 1 kotak bening.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz (Tengah) menunjukkan barang bukti
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengungkapkan, bermula dari penyelidikan Polsek Sokobanah didapatkan informasi adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Kemudian, pada Jum’at (29/1/2021) sekitar pukul 15.00 Wib, anggota Polsek Sokobanah melakukan upaya penagkapan dan penggeledahan ke suatu rumah di Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya.
Namun sayangnya, kedua tersangka berhasil melarikan diri meninggalkan 1 Kg lebih sabu dan barang bukti lainnya yang kemudian dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba.
Lima hari berselang, Rabu (3/2/2021) pukul 01.00 Wib, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka dalam Sebuah rumah di Desa Petanahan, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.
“Peran keduanya, SF sebagai kurir, kemudian pemilik barang itu SG dengan modal awal sekitar 200 juta untuk memperoleh barang dari Malaysia,” imbuh AKBP Abdul Hafidz,” Senin (8/2/2021) pagi.
“Untuk pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” pungkasnya. (Romi)