Kepastian Jamaah Haji Diperbincangkan, Ini Kata Kemenag Sampang

Spread the love

Pandemi Corona Virus Disease 19 memunculkan perubahan dalam sejumlah hal, salah satunya terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Suci.

Beredar kabar mengenai pemerintah Arab Saudi memasukkan Indonesia dalam daftar negara yang dilarang berkunjung. Kebijakan mendadak itu membuat pelaksanaan haji pun semakin diliputi ketidakpastian.

Selain Indonesia, ada 19 negara yang juga di-blacklist Saudi. Yakni, Argentina, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Brasil, Jerman, dan Inggris. Kemudian, Jepang, Italia, Pakistan, Irlandia, Portugal, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, Mesir, dan India.

Kebijakan yang berlaku mulai 3 februari 2021 itu bertujuan meredam persebaran Covid-19 di Arab Saudi.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, H. Pardi menyatakan sebelum ada surat resmi dari Kemenag RI, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lebih banyak.

“Sebelum ada surat resminya, kami tidak bisa berkomentar apa pun, jadi sampai saat ini masih berupa wacana-wacana, berupa berita-berita dikoran dan medsos lainya dan itu tentu belum menjadi keputusan resmi,” paparnya, Jumat (05/02/2021).

“Jadi keputusan itu kalau sudah berupa SK atau surat dinas resmi, minimal dari Menteri Agama,” ungkapnya melalui via telepon.

Ia menambahkan bahwa pemberangkatan jamaah haji Indonesia masih dalam proses, Pemerintah Indonesia masih melakukan lobi-lobi untuk mendapatkan kepastian.

“Artinya kepastian iya atau kepastian tidak, jadi harus ada pertama kepastiannya dulu, lalu baru berapa yang diberangkatkan, tahun berapa yang diberangkatkan dan lain-lain sebagainya,” ucapnya.

Sebelumnya, pemberangkatan jamaah haji asal Indonesia tahun 2020 dibatalkan mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. (Abaz)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles