Sampang Rawan Curanmor, Dhemit Reskrim Amankan 3 Tersangka Spesialis Kunci T

Spread the love

Sampang Rawan Curanmor, Dhemit Reskrim Amankan 3 Tersangka Spesialis Kunci T
Tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sampang

Terhitung sejak tanggal 26 hingga 28 Mei 2021, telah terjadi tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sampang pada lima tempat berbeda. Kendati demikian team Dhemit Resmob Sat. Reskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Polres Sampang hari ini melaksanakan konferensi pers perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi pada rabu tanggal 26 Mei sampai hari jum’at 28 Mei 2021” ungkap Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz.

Sampang Rawan Curanmor, Dhemit Reskrim Amankan 3 Tersangka Spesialis Kunci T
AKBP Abdul Hafidz saat memimpin Realese Satreskrim Polres Sampang

Kapolres Sampang menjelaskan bahwa ada 5 Laporan Polisi dengan 5 TKP berbeda diantaranya, Jl. Panglima Sudirman No I Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang (Bank BRI), Jl. Jaksa Agung Suprapto Desa Tanggumong Kecamatan Sampang Kab. Sampang.

Kemudian Jl. KH. Hasyim Ashari Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang Kab. Sampang, Dusun Torjun Desa Torjun Kec. Torjun Sampang, dan Puskesmas Kedungdung Termasuk Desa Moktesareh Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang.

“Dari 5 laporan tersebut, Sat. Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka Gunawan Efendi dan Ali Mashuri, keduanya warga Desa Torjun Kecamatan Torjun Sampang serta Moh. Nuri warga Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong Sampang,” paparnya.

AKBP Abdul Hafidz mengatakan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah mengambil barang atau benda yang bukan haknya dengan motif merusak kunci kontak sepeda motor.

Dari kejadian tersebut Sat. Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, 4 BPKB, 4 STNK, 3 kunci kontak sepeda motor, 2 kunci palsu, 1 remote sepeda motor honda PCX, 2 anak kunci T, dan 1 rumah kontak yang berisi patahan anak kunci T.

“Tersangka Gunawan Efendi dan Ali Mashuri dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP Pencurian Dengan Pemberatan, ancaman Hukuman 9 tahun dan tersangka Moh. Nuri di jerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah / Persekongkolan jahat dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Romi)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles