Sambut HUT Jatim ke 76, Pemprov Keluarkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Spread the love

Sambut HUT Jatim ke 76, Pemprov Keluarkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pamflet Pemutihan Kendaraan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Di momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jawa Timur ke 76 tahun 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kabar gembira dengan mengeluarkan kebijakan pemutihan Pajak Daerah.

Administrator Pelaksana (Adpel) KB Samsat Induk Wilayah Sampang, Arie Iriadi, menjelaskan bahwa dalam kebijakan Nomor 188/515/KPTS/013/2021, diberikan beberapa keringanan (insentif) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pertama, pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku untuk roda 2 (dua), roda 3 (tiga), dan roda 4 (empat), baik dimiliki pribadi, badan maupun Pemerintah.

Kemudian, pembebasan BBNKB ke II dan seterusnya. Ada pula pengurangan Pokok PKB untuk roda 2 dan 3 sebesar 20 persen dan 10 persen untuk roda 4 atau lebih.

“Sekarang ada tambahan pemotongan dari tahun sebelumnya,” jelasnya pada jurnalis salsabilafm.com, Kamis (09/09/2021).

Pengurangan Pokok PKB tidak berlaku untuk kendaraan bermotor baru, kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Provinsi Jawa Timur atau kendaraan bermotor milik Pemerintah.

“Ini berlaku mulai hari ini 9 September hingga 9 Desember 2021, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ditambahkan pula, Undian Tabungan Umroh sebesar 30 juta rupiah bagi 15 orang wajib pajak patuh.

“Untuk masyarakat Sampang, pada khususnya, agar segera membayar pajak kendaraan karena di moment seperti saat ini, banyak kebijakan yang meringankan masyarakat,” pungkasnya. (Abbaz)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles