Rumah Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa Al- Hidayat Sampang Resmi Dilaunching

Spread the love

Rumah Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa Al- Hidayat Sampang Resmi Dilaunching
Wakil Bupati Sampang, H. Abdulloh Hidayat (tengah) saat melakukan pengguntingan pita peresmian. (Foto: Fahromi Nashihuddin)

Rumah Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa Al- Hidayat, Dusun Mortonggek, Desa Ragung, Kecamatan Pangerangan, Kabupaten Sampang resmi dilaunching, Jum’at (1/7/2022) pagi. Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Wakil Bupati Sampang, H. Abdulloh Hidayat.

Direktuk Balai Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa Al- Hidayat, Lukman Hakim mengatakan bahwa Rumah Rehabilitisi Narkoba ini merupakan bentuk komitmen masyarakat Sampang bahwa kedepan Sampang akan Bersinar yakni bersih dari narkoba.

“Alhamdulillah berkat jerih payah dan keikhlasan bapak Wakil Bupati, Kajari, Kapolres, dan semua pihak lainnya, Rumah Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa Al- Hidayat, rumah rehab satu-satunya di Sampang bisa dilaunching walau dengan persiapan singkat,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Imang Job Marsudi menyampaikan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menetapkan Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.

Kemudian, Kejaksaan mengeluarkan Pedoman Jaksa Agung nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

“Sebagai bentuk tindak lanjut pedoman tersebut, Kejaksaan RI membuat balai rehabilitasi di setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia secara bertahap. Alhamdulillah, Sampang termasuk pioner karena tidak semua kabupaten bersamaan, di Jatim hanya ada 12 Kabupaten,” katanya.

Dijelaskan, pada Pasal 13 ayat 3 dan 4 Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika, rumah rehabilitasi ini dimaksudkan untuk para penyalahguna, pecandu atau korban penyalahguna narkotika. Tidak berlaku untuk para pengedar, jaringan, dan bandar.

“Kesulitan yang dihadapi Jaksa selama ini, menyangkut ketersedian tempat rehabilitasi. Selama ini di Madura cuma ada satu, alhamdulillah di Sampang saat ini sudah dilaunching. Mudah-mudahan rumah rehabilitasi ini bisa menekan angka penyalahguna narkotika,” tutupnya.

Rumah Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa Al- Hidayat Sampang Resmi Dilaunching
Foto Bersama Wakil Bupati Sampang, H. Abdulloh Hidayat (tengah) dalam launching Rumah Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa Al- Hidayat Sampang. (Foto: Fahromi Nashihuddin)

Wakil Bupati Sampang, H. Abdulloh Hidayat sebagai Pembina Rumah Rehabilitasi Adhyaksa Al- Hidayat mengaku sangat bersyukur dengan dibangunnya rumah rehabilitasi Narkoba di Sampang yang menjadi satu-satunya di Madura yang dimiliki yayasan, mandiri tidak nempel kepada rumah sakit.

“Alhamdulillah, suatu kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Sampang bisa memiliki balai rehabilitasi Adhyaksa Al-Hidayat yang bertempat di Dusun Mortonggek, Desa Ragung, Kecamatan Pangerangan, Kabupaten Sampang,” ungkapnya.

H. Ab, sapa akrab Wabup, memaparkan bahwa narkoba adalah musuh kita bersama, karena narkoba bisa merusak generasi muda. Oleh karena itu, ia sangat berharap Rumah Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa Al- Hidayat bisa menekan peredaran dan pencandu narkoba di Sampang.

Untuk diketahui, bersamaan dengan launching Rumah Rehabilitasi Narkoba di Sampang, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bersama Kejaksaan RI juga meresmikan Rumah Rehabilitasi Adhyaksa yang tersebar di 10 Provinsi di Indonesia. (Romi)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles