Kabid Perbendaharaan BPKAD Sampang, Laili Akmalia menyampaikan, berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) no 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, struktur belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30% total belanja APBD.
Sedangkan menurutnya, Postur APBD Kabupaten Sampang belanja pegawainya sudah lebih dari 30% dari total belanja APBD, padahal untuk perekrutan PPPK harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan batasan 30% belanja tidak boleh dilampaui.
“Kami sebenarnya Pemerintah Daerah sudah ketar-ketir, sampai saat ini, PPPK yang sudah kami gaji itu sudah sebanyak 858 orang sampai pada bulan Juli. Terakhir yang digaji saat ini tambahannya 142 orang PPPK,” bebernya.
Kalau seandainya, Pemerintah Daerah masih menambah lagi, bagaimana dengan postur APBD Sampang, padahal itu sudah diwarning oleh Pemerintah pusat bahwa belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30%.
“Kami juga tidak mengerti dengan kebijakan Pemerintah pusat, bagaimana kebijakan pusat, daerah disuruh terus menambah PPPK, padahal kami dibatasi 30%. Sekarang 37,94 persen total belanja pegawai Kabupaten Sampang, rincian anggarannya 786 M untuk belanja pegawai, belanjanya sudah 2 triliun,” katanya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arief Lukman Hidayat mengatakan, berdasarkan kemampuan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Sampang, maka hanya 110 formasi PPPK yang bisa diperebutkan oleh 750 guru honorer yang sudah lulus passing grade.
“Berdasarkan pendataan yang kami lakukan, ada sebanyak 5.267 tenaga honorer, non ASN, dan tenaga magang di Kabupaten Sampang. Hasil koordinasi kami bersama BPKAD terkait kemampuan daerah, hanya 110 formasi PPPK guru 2022 yang bisa diperebutkan oleh 750 guru honorer,” paparnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, H. Yuliadi Setiawan menyampaikan, secara logika jika melihat kemampuan keuangan daerah, maka tidak mungkin mengangkat sebanyak 750 guru honorer secara bersamaan, karena sesuai regulasi belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30% persen.
“Karena pengangkatan guru honorer menjadi PPPK ini kebijakan pusat, sesungguhnya yang bisa memecahkan masalah ini kita kembalikan ke pusat. Misalnya Pemerintah pusat mau menambah DAU khusus mengangkat PPPK, maka tidak masalah,” terangnya.
Disamping itu, Yuliadi Setiawan mengatakan, MenPAN-RB membatasi Pemerintah Daerah di tanggal 28 November 2023, tidak boleh lagi membayar honor para honorer. Sedangkan di sisi lain, kebutuhan terhadap tenaga guru di Sampang masih sangat kurang sekitar 1.300 lebih.
Untuk itu, Pemerintah Daerah bersama perwakilan DPRD setempat dan perwakilan guru honorer akan menemui KemenPAN-RB, Kemendagri, dan bahkan Kemenku untuk menyuarakan apa yang menjadi kondisi real di Sampang terkait kebutuhan guru, belanja pegawai dan pengangkatan guru honorer.
Perlu diketahui, keputusan dan langkah tersebut akan dilakukan oleh Pemkab Sampang menyusul audiensi yang telah dilakukan oleh Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Sampang (FGHNLPGKS) PPPK Guru Tahun 2021, Rabu (29/6/2022), ke Gedung DPRD Kabupaten Sampang. (Romi)