Launching Website Resmi Salsabila FM Mendapat Restu Masyaikh

Pengasuh PP. Assirojiyyah ketika memberikan sambutan serta do’a. Foto: Abdul Ghofur.

Launching website resmi Radio Salsabila FM digelar di Pondok Pesantren (PP) Assirojiyyah Kajuk Sampang, Kamis (15/10/20) pukul 20.00 Wib.

Kegiatan tersebut mendapatkan restu serta do’a para masyayikh PP. Assirojiyyah yang hadir.

Pengasuh PP. Assirojiyyah, KH. Athoullah Bushiri mendo’akan semoga web yang bernama www.salsabila941fm.com ini bisa sukses dan memberikan manfaat kepada semua kalangan.

Sementara Direktur PT. Radio Pas Navaka (salsabilafm), KH. Moh. Itqon Bushiri mengatakan, melalui web ini diharapkan salsabila bisa menyajikan informasi yang bermanfaat dari sumber yang terpercaya. (Romi)

Jaga Kamtibmas, Polres Sampang Lakukan Komitmen Bersama

Suasana foto bersama dalam kegiatan yang digelar di Pendopo Bupati Sampang.

Polres Sampang melakukan Komitmen Bersama unsur pemerintah, tokoh agama, Organisasi Kepemudaan, dan elemen lain di wilayah hukumnya, Dalam rangka terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sampang.

Kegiatan tersebut bertempat di Pendopo Trunojoyo Sampang pada Jum’at (16/10/20) pukul 09.30 Wib. (Romi)

Talk Show Jasa raharja Bersama Samsat, Dan Polres Sampang. Berikut Penjelasannya

Sesi foto bersama selepas Talk Show. Foto: Rizal Efendi

Kebijakan Pemerintah provinsi Jatim tentang Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (KB Samsat) seluruh Jawa Timur akan berakhir 28 November 2020.

Kebijakan tersebut meliputi pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya dan pembebasan bea administrasi kendaraan bermotor.

Hal itu diungkapkan Administrator Pelaksana (Adpel) KB Samsat Induk wilayah Sampang, Arie Iriadi saat talkshow di salsabilafm.

“Sampang ini sudah 30 persen yang mengambil kesempatan ini”, jelasnya.
Selain itu, kebijakan yang telah diberikan oleh pemerintah Jawa Timur ini telah bertahap 3, karena sebelum kebijakan ini pembayaran pajak di kisaran 70 persen, sekarang datanya mencapai 300 persen.

“Perlu kami tegaskan sebenarnya pemutihan itu sendiri adalah pembebasan sanksinya tidak menghilangkan pokoknya”, ucapnya.

Fajar Pradana selaku Penanggung Jawab Jasaraharja Kabupaten Sampang, menyatakan Jasaraharja adalah perusahaan asuransi milik negara yang mengemban tugas Undang Undang 33 dan 34 tahun 1964 terkait asuransi kecelakaan.

“Jadi jasaraharja ini menjamin asuransi kecelakaan lalu lintas jalan dua kendaraan atau lebih, santunan meninggal dunia itu sebesar 50 juta diserahkan ke rekening ditrensfer kepada ahli waris”, katanya.

Santunan ini langsung masuk ke rekening ahli waris tanpa ada potongan sama sekali, Tidak ada biaya administrasi, pengurusan,  atau embel- embel lainnya.

Sementara itu Iwan Suhadi selaku Kanit Regident Polres Sampang, menambahkan bahwa kecelakaan yang bisa mendapat santunan Jasaraharja adalah roda dua dan empat.

Untuk mengantisipasi kecelakaan mulai pertanggal 12 oktober polda jatim telah memberlakukan giat rutin lantas tertib tangguh semeru.
Jadi melaksanakan operasi 21 di tempat rawan laka (black spot), mulai dari januari sampai oktober 2020 meningkat tinggi,” tutupnya. (Abaz)

LPBI NU Gandeng Tagana Lakukan Baksos

LPBI NU bersama Tagana Saat mendistribusikan bantuan air bersih di Kampung Kasenih Karang Dalem Sampang

Sebagai bentuk penanggulangan bencana kekeringan di Kabupaten Sampang, Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) Kabupaten Sampang melakukan pendistribusian air bersih. Kamis, (15/10/20).

Dalam hal ini, LPBI NU bekerjasama dengan Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Kabupaten Sampang, Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Sampang dan Taruna Siaga Bencana (TAGANA) Kabupaten Sampang.

Pendistribusian air bersih tersebut dimulai dari Kampung kasenih kelurahan karang dalam, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Dalam pendistribusian air bersih tersebut gabungan relawan NU bersama Tagana mengirim air bersih yang diperuntukkan kepada warga dampak kekeringan di Daerah Perkotaan.

Ketua LPBI NU Sampang Umar Faruk mengatakan, pendistribusian air bersih kali ini merupakan langkah awal dari gerakan bersama antara relawan NU dengan Tagana Kabupaten Sampang. Selanjutnya, pihaknya akan mengagendakan program-program bakti sosial lainnya untuk Kabupaten Sampang.

“Ada beberapa titik lokasi yang sudah kami tentukan dalam pendistribusian air bersih ini,  hari ini adalah kegiatan pertama,” katanya.

Nantinya, lanjut dia, Pihaknya bersama Tagana akan melakukan kegiatan bakti sosial lainnya, sehingga NU dan Tagana bisa terus bersinergi dalam melaksanakan kegiatan sosial.

“Ada beberapa program yang sudah kami rencanakan, tinggal kami kordinasikan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait termasuk kepada Ketua Tanfidiyah PCNU Sampang,” pungkasnya. 
Dikatakannya, Pihaknya berharap dengan adanya sinergi ini antara Tagana dan NU bisa terus memberikan yang terbaik terhadap masyarakat. 

“Kalau tidak dimulai dari diri kita sendiri lalu siapa lagi, untuk itu kami mengajak Tagana yang sudah berpengalaman di bidang kebencanaan,” tuturnya. 

Terpisah, Lurah Karang Dalam Noer Holis mengucapkan terima kasih atas bantuan air bersih yang telah diberikan kepada warganya, pihaknya berharap dengan adanya gabungan relawan ini bisa lebih maksimal.


“Terima kasih atas bantuannya, insya Allah bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.

PC Sapma Pemuda Pancasila Sampang Resmi Dilantik Dan Siap Bersinergi

sesi foto bersama Sapma Pemuda Pancasila bersama Bupati dan Forkopimda Sampang. Foto : Fahromi Nashihuddin.

Pengurus Cabang (PC). Sapma Pemuda Pancasila Kabupaten Sampang mengadakan Pelantikan dan Orasi Kepemudaan bertema Memperkokoh tali silaturahmi organisasi kepemudaan di Kabupaten Sampang dalam menyambut hari sumpah pemuda.

Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Bupati Sampang, Rabu (14/10/20) pagi, serta dihadiri oleh Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, Ketua DPRD Sampang, Fadol, Wakil PW. Sapma Pemuda Pancasila Jawa Timur, Arderio Hukom dan undangan terhormat lainnya.

Wakil PW. Sapma Pemuda Pancasila Jawa Timur, Arderio Hukom mengutarakan, Sapma Pemuda Pancasila merupakan sayap dari Pemuda Pancasila yang kiranya bisa merangkul mahasiswa dan pelajar untuk mendapat tempat tersendiri di organisasi ini.

“Jadi Pemuda Pancasila membuat badan otonom sendiri yaitu Sapma Pemuda Pancasila, yakni Satuan Pelajar, Siswa, dan Mahasiswa,” jelasnya.

Sedangkan untuk tugas pokok Sapma sendiri sekiranya bisa mengisi kekosongan antara masyarakat yang tidak bisa berkomunikasi dengan partai ataupun ormas.

Arderio menjabarkan, sebenarnya Sapma Pemuda Pancasila tidak jauh beda dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) lainnya, hanya saja Sapma Pemuda Pancasila diharapkan mampu menampilkan hal yang berbeda di masyarakat.

“Menampilkan lebih terpelajar dan memberikan pemahaman-pemahaman yang lebih mudah dicerna oleh masyarakat,” tuturnya.

Disampaikan pula, setidaknya ada 20 kader pengurus yang dilantik dalam struktur Sapma Pemuda Pancasila Sampang kali ini. sedangkan untuk jumlah anggota tentunya akan lebih banyak dari jumlah tersebut.

Dari situlah ia berharap, Sapma Sampang mampu mengisi kekosongan yang telah hilang sari OKP-OKP yang ada di Sampang, bisa menjalin komunikasi dengan Pemkab dan bisa menjadi jembatan antaran pemerintan dan masyarakat, serta mampu mengkritisi namun tidak anarkis.

Sementara itu, Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi mengungkapkan, Bahwa Pemkab Sampang siap membantu Sapma Pemuda Pancasila dan menjalin komunikasi serta bekerjasama untuk mewujudkan Sampang Hebat Bermartabat. “Saya minta dukungannya, Alhamdulillah selama ini kita masih bersinergi dengan pemuda pancasila, kedepan bisa lebih sering lagi bersinergi dan program-program lainnya siap dikerjasamakan,” ucapnya. (RM)

Waspada ! Kebakaran di Musim Kemarau, Hingga Saat Ini 63 Kebakaran Terjadi di Sampang.

Proses pemadaman api di dapor dan tempat penampungan kayu bakar di PP. Darussyahid Sampang beberapa waktu lalu.

Terhitung semenjak awal Januari 2020, hingga saat ini jumlah kebakaran di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur mencapai 63 peristiwa. Hal ini disampaikan oleh M. Maftur Fathur Rahman, Kepala Seksi (Kasi) Ops. Damkar Sampang, Rabu (14/10/20) pagi.

Menurutnya, dari 63 insiden tersebut, 80% intensitas kebakaran terjadi di lahan kering akibat musim kemarau. Sedangkan 20% kebakaran terjadi di area permukiman warga seperti rumah dan lainnya.

“Terakhir kami terima informasi kebaran dari Desa Ketapang Daya. Informasi ini kami dapat dari Wilayah Management Kebakaran (WMK), yakni unit kami yang mengcover daerah Ketapang, Robatal, Banyuates, dan Sokobenah,” tuturnya.

Dijelaskan dia, 63 kebakaran tersebut merata di 14 Kecamatan di Sampang, mulai dari Kecamatan Sreseh, Jrengik, Tambelangan, Torjun, Camplong dan kecamatan lainnya.

“Kalau di lahan, kebanyak kebakaran disebabkan human error, yakni kesalahan manusia, seperti membakar saat membersihkan pekarangan di musim kemarau. Kalau rumah mayoratis karena korsleting listrik atau juga human error,” imbuhnya.

Sedangkan untuk jumlah kebakaran, sudah mengalami penurunan dibanding tahun 2019 lalu. Pasalnya, sebanyak 104 kebakaran terjadi pada tahun lalu. “Alhamdulilah, penurunan di tahun ini mungkin tingkat kesadaran masyarakat mulai membaik,” tambahnya.

Namun menurutnya, tidak menutup kemungkinan kebakaran akan kembali terjadi, mengingat kemarau masih berlangsung dan kebakaran masih bisa saja terjadi meski di musim penghujan.

Oleh sebab itu, ia menghimbau agar masyarakat tidak sembarangan membakar barang ketika bersih-bersih, meminimalisir kerusakan listrik, dan kemudian menghubungi nomor Posko Kebakaran di (0232 321 142) jika terjadi kebakaran. (RM)

Merasa Dipersulit, Ini Ungkapan Petani Sampang Tentang Kartu Tani

Foto : Ilustrasi google/ Liputan 6

Petani Kabupaten Sampang mengaku kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Kondisi ini terjadi  pasca penerapan program Kartu Tani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Pasalnya, saat ini masih banyak petani yang belum menerima kartu tani, bahkan, ada juga yang baru mendaftar untuk masuk ke data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tahun 2021 mendatang. Padahal, kartu tersebut sangat dibutuhkan untuk membeli pupuk bersubsidi.

Seorang petani di Desa Maduleng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Toha (43) mengatakan, Saat ini petani semakin disulitkan untuk memperoleh pupuk bersubsidi karena diberlakukannya kartu tani.

“Para petani harus memiliki kartu tani supaya mudah mendapatkan pupuk. Saya sempat memiliki kartu tani namun sekarang sudah tidak diaktifkan lagi,” ujar toha, Rabu (14/10/20) pagi.

Dijelaskan, adanya kartu tani justru mempersulit langkah petani sendiri untuk mendapatkan pupuk. Pasalnya, petani di daerah tidak terbiasa dengan hal seperti itu, dan banyak petani yg masih buta huruf.

Toha berharap, para petani tidak dipersulit ketika mendapatkan pupuk. Para petani di daerah jarang menggunakan modal sendiri ketika membeli pupuk. Biasanya para petani membayar pupuk setelah panen.

“Di Desa Maduleng sendiri saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pupuk. Terutama, untuk pupuk jenis pupuk Urea dan KCL,” tandasnya.

Sementara itu, seorang petani asal Desa kebun Sareh, Mina (35) mengaku, hingga saat ini dirinya belum membuat kartu tani. Terlalu banyak persyaratan yang harus ditempuh. Sehingga, saat ini dirinya sangat sulit untuk mendapatkan pupuk subsidi.

“Saya belum sempat membuat kartu tani, terlalu banyak persyaratan yang harus ditempuh. Selain itu, terlalu ribet, apalagi bagi saya yang tidak mengerti teknologi,” tandasnya.

Dia menyarankan agar pemerintah mempermudah dalam hal pengadaan pupuk bagi petani. Karena, pada prinsipnya petani sangat memerlukan pupuk untuk sawah mereka.

“Tidak masalah bagi kami harga pupuk mau naik ataupun mahal. Terpenting, kami tidak ingin pembelian pupuk dipersulit karena adanya kebijakan kartu tani,” tegasnya.

Sementara itu, Plt, Kepala Dinas Pertanian Sampang, belum bisa dijumpai dan belum ada tanggapan resmi dari pihaknya meski salsabilafm sudah berulangkali mencoba menghubunginya melalui via telepon maupun Whatshap. (MK)

Coba Menjadi Mediator, Dinkes Sampang Belum Mampu Selesaikan Masalah RS. Nindhita

Serius, proses mediasi di Aula Dinkes Sampang. Foto Fahromi Nashihuddin.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang menggelar mediasi keluhan pelayanan rumah sakit (RS) Nindhita, Selasa (13/10/20), pukul 13.00 Wib. Namun sayangnya, hingga mediasi tersebut usai belum juga ada kata sepakat.

Mediasi yang bertempat di Aula Dinkes Sampang itu dipimpin oleh Plt. Kepala Dinkes Sampang, Agus Mulyadi serta diikuti oleh pihak RS Nindhita, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), BPJS, dan Dewan Kesehatan Rakyat Sampang.

Bermula dari keluhan Mahriyah, warga Desa Bapelle, Robatal, Sampang yang merasa mendapatkan penolakan ketika hendak melakukan pesalinan di RS. Nindhita menggunakan Kartu BPJS, hingga aksi kecaman DKR Sampang terkait hal itu, merupakan alasan dilakukan mediasi tersebut.

“Kita mencoba memediasi adanya mis komunikasi antara DKR dan Rs. Nindhita, hal inilah yang coba kami luruskan karena masing-masing punya peran, tidak ada yang boleh kami jatuhkan,” ujar Plt. Kepala Dinkes Sampang, Agus Mulyadi terhadap awas media.

Dijelaskan dia, kedua belah pihak memiliki peranan penting dalan sektor kesehatan, DKR sebagai relawan yang membantu rakyat dan Rs. Nindhita sebagai fasilitator yang bertugas memberikan fasilatas pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat.

Oleh sebab itu, lanjut Agus, melalui mediasi Dinkes Sampang mengajak semua pihak, mulai dari pasien, DKR, dan Rs. Nindhita untuk membicarakan informasi real sehinga dapat menemukan permasalahan yang terjadi dan menyelesaikannya.

Sayangnya, setelah sekitar 3 jam mediasi berlangsung belum juga ada titik temu dari permasalahan tersebut. Hal itu ditandai dengan walk out nya DKR, GMNI, dan pihak pasien

Sekjen DPC GMNI Sampang, Mausul Maulana saat menyampaikan komentarnya kepada media. Foto : Fahromi N

“Ketika dalam forum, DKR dan GMNI membawa 2 saksi, pertama keluarga korban dan yang kedua anggota DKR yang mendampingi. Sementara Rs. Nindhita tidak membawa satupun saksi, maka kami memutuskan walk out karena kami merasa forum tersebut berat sebelah,” ujar Mausul Maulana, Sekjen DPC GMNI Sampang.

Menurutnya, Dinkes Sampang tidak bisa memberikan statement apapun. Lantas pihaknya memutuskan untuk mengaudiensikan masalah ini terhadap komisi IV DPR yang kemudian kami harapkan mampu mendatangkan kembali semua pihak serta menciptakan forum yang adil.

“Kami akan tetap membawa kejadian ini ke ranah hukum, lalu menuntut BPJS untuk memutus hubungan kerja dengan Rs. Nindhita, kemudian meminta Dinkes mencabut izin praktek Rs. Nindhita. dan yang terakhir Rs. Nindhita harus memberikan permohonan maaf secara tertulis dam terbuka melalui awak media,” tuntunya.

Menanggapi hal tersebut, Owner Rs. Nindhita, Dr Turah tetap bersikukuh terhadap pendiriannya. Menurutnya, permasalan ini terjadi hanya karena adanya mis komunikasi dalam proses rujuk pasien.

“Kita semua korban, saya tidak mau jika dikatakan menolak pasien BPJS, semua ini hanya karena ada mis komunikasi di bawah, karena waktu itu saya tidak ada, sedangkan yang tercantum bisa melayani BPJS hanya nama saya,” timpalnya. (RM)

BASSRA Madura Tolak Tegas UU Omnibus Law Ciptaker

KH. Rahbini membacakan surat penolakan Omnibuslaw UU Cipta Kerja. Foto : Mukrim

Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) melakukan Press Release Pernyataan sikap terhadap UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja, Selasa (13/09/20).

Bertempat di Pondok Pesantren Assirojiyyah Kajuk Sampang Madura, para ulama madura menyepakati secara tegas menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. 

“Dengan alasan sebagaimana surat yang telah kami kirimkan kepada bapak presiden,” jelas KH Rahbini didampingi ulama lainnya kepada awak media.

Selain itu pihaknya meminta kepada pemerintah, dalam hal ini presiden RI untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang mencabut UU Omnibus Law.

Untuk diketahui, dalam surat pernyataan BASSRA ada tiga Aspek yang menjadi alasan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pertama dari aspek formal atau prosedur, bahwa pembentukan Undang Undang tersebut mengabaikan aspirasi-aspirasi yang berkembang dimasyarakat, sebab pihak pemerintah atau DPR dalam proses penyusunan dan pembahasan kurang terbuka kepada publik bahkan terlihat sangat terburu buru untuk mengesahkannya.

“Padahal sudah nyata dari awal ada penolakan yang begitu masif dari publik,” ucapnya.

Kemudian dari aspek substansi atau materi secara keseluruhan UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja lebih banyak mudhorot (bahayanya) dibandingkan mashlahat (kebaikannya)nya.

Dan dari aspek sosial, setelah UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja disetujui bersama antara pemerintah dan DPR pada tanggal 05 Oktober 2020 yang telah menimbulkan gelombang protes yang masif dikalangan masyarakat, baik dari kalangan ormas, perguruan tinggi, mahasiswa, pemuda, buruh, tenaga kerja, media dan kalangan masyarakat lainnya.

Ulamak Madura yang tergabung dalam Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA). Foto : Mukrim

Sementara itu, Sekretaris BASSRA, KH. M. Nuruddin A. Rahman mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mewaspadai setiap perkembangan yang ada.

“Kita dipersilahkan setuju atau tidak setuju tapi dengan cara-cara yang diatur negara kita, jangan sampai anarkis, jangan sampai mencaci maki, mendzolimi orang lain dan lain sebagainya,” tutupnya. (BZ)

Merasa Terancam, Keluarga Korban Pelecehan Seksual Lapor Kepolisian

hawatir anacaman, Keluarga Pelecehan seksual lapor teehadap kepolisian
. Foto : Fahromi Nashihuddin.

Merasa terancam, Keluarga korban tindak pelecehan seksual terhadap gadis berusia 15 tahun asal Ketapang, Sampang melapor ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat, Selasa (13/10/20) pagi.

“Kedatangan kami ke Polres untuk menanyakan perkembangan penyidikan laporan kasus pelecehan seksual pada Jum’at (9/10) lalu,” ujar pendamping keluarga korban yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan adanya ancaman, teror dan intimidasi pihak pelaku terhadap pihak korban dan saksi. “Melalui telepon sempat mengancam akan menyakiti keluarga korban dan saksi jika tidak mencabut laporan,” jelasnya.

Menurutnya, ancaman tersebut mulai dirasakan semenjak keluarga korban melaporkan perbuatan bejat pelaku terhadap kepolosian pada 9 Oktober lalu. 

“Saat ini kami sudah mendapatkan surat hasil penyelidikan dan posisi pelaku sudah ditangkap, penangkapannya pada Jum’at (9/10) sore,” ucapnya.

Ia menjelaskan, tindak pelecehan seksual ini dilakukan oleh Robi (22), warga desa Ketapang Laok Sampang, pada 2 Agustus 2020.  Diceritakan singkat, saat itu korban diancam dan dipaksa melakukan hubungan badan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Ricky Donairy menghimbau terhadap semua pihak agar tidak melakukan intervensi terkait kasus ini, serta mentaati aturan hukum.

“Berkaitan dengan upaya yang telah kita lakukan, tentunya kita mengacu pada hukum. Kalau ada hal-hal di luar hukum, maka kita akan menggunakan ranah hukum,” imbuhnya.

Ia menegaskan, jika memang terbukti ada pengancaman terhadap pihak korban, pihak kepolisian akan memprosesnya secara hukum. (RM)