Talk Show Jasa raharja Bersama Samsat, Dan Polres Sampang. Berikut Penjelasannya

Spread the love

Sesi foto bersama selepas Talk Show. Foto: Rizal Efendi

Kebijakan Pemerintah provinsi Jatim tentang Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (KB Samsat) seluruh Jawa Timur akan berakhir 28 November 2020.

Kebijakan tersebut meliputi pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya dan pembebasan bea administrasi kendaraan bermotor.

Hal itu diungkapkan Administrator Pelaksana (Adpel) KB Samsat Induk wilayah Sampang, Arie Iriadi saat talkshow di salsabilafm.

“Sampang ini sudah 30 persen yang mengambil kesempatan ini”, jelasnya.
Selain itu, kebijakan yang telah diberikan oleh pemerintah Jawa Timur ini telah bertahap 3, karena sebelum kebijakan ini pembayaran pajak di kisaran 70 persen, sekarang datanya mencapai 300 persen.

“Perlu kami tegaskan sebenarnya pemutihan itu sendiri adalah pembebasan sanksinya tidak menghilangkan pokoknya”, ucapnya.

Fajar Pradana selaku Penanggung Jawab Jasaraharja Kabupaten Sampang, menyatakan Jasaraharja adalah perusahaan asuransi milik negara yang mengemban tugas Undang Undang 33 dan 34 tahun 1964 terkait asuransi kecelakaan.

“Jadi jasaraharja ini menjamin asuransi kecelakaan lalu lintas jalan dua kendaraan atau lebih, santunan meninggal dunia itu sebesar 50 juta diserahkan ke rekening ditrensfer kepada ahli waris”, katanya.

Santunan ini langsung masuk ke rekening ahli waris tanpa ada potongan sama sekali, Tidak ada biaya administrasi, pengurusan,  atau embel- embel lainnya.

Sementara itu Iwan Suhadi selaku Kanit Regident Polres Sampang, menambahkan bahwa kecelakaan yang bisa mendapat santunan Jasaraharja adalah roda dua dan empat.

Untuk mengantisipasi kecelakaan mulai pertanggal 12 oktober polda jatim telah memberlakukan giat rutin lantas tertib tangguh semeru.
Jadi melaksanakan operasi 21 di tempat rawan laka (black spot), mulai dari januari sampai oktober 2020 meningkat tinggi,” tutupnya. (Abaz)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles