Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia ( PPDI) Kabupaten Sampang melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Senin (27/9/2021).
Dalam surat tersebut, PPDI meminta DPRD setempat merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas di Sampang.
Ketua PPDI Kabupaten Sampang, Munarwi mengatakan, pihaknya mengirimkan surat audiensi ke DPRD guna meminta pihak legislatif untuk membuat payung hukum atau peraturan daerah (Perda) yang jelas tentang hak-hak bagi penyandang disabilitas.
“Kami hanya minta aturan yang jelas bagi kawan-kawan disabilitas,” ujarnya Senin (27/09/2021).
Pemerintah Daerah dinilai belum memberikan fasilitas ruang publik serta akses yang mendukung dan berpihak terhadap kaum difable. Menurut Munarwi, pemerintah juga harus cepat merealisasikan peraturan keputusan presiden (kepres) yang sudah ada.
“Kalau kepresnya kan sudah ada, tinggal bagaimana peran pemerintah daerah melaksanakan undang-undang tersebut, kalau di daerah lain kami lihat sudah ada, cuma di Sampang belum,” terangnya.
Dihubungi terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang Nurul Huda menyambut baik surat audiensi yang dilakukan oleh PPDI Sampang.
“Surat audiensi sudah kami terima (Komisi IV red),” ujar Huda.
Meski begitu anggota DPRD komisi IV belum mengambil sikap kapan waktu yang akan diberikan kepada PPDI. Menurutnya legislatif saat ini masih disibukkan dengan pembahasan P-ABPD 2021.
“Waktunya belum kami sampaikan kapan audiensinya. Tunggu saja nanti,” tuturnya.
Namun menurut Politisi Partai Demokrat itu apapun yang menjadi tuntutan nanti tentang hak-hak penyandang disabilitas akan diupayakan semaksimal mungkin.
“Kami belum tau poin apa yang akan disampaikan oleh PPDI, namun semua aspirasinya bakal kami tampung dan diusahakan,” pungkasnya. (Romi)