Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sampang mendatangi Kepolisian Resort (Polres) Sampang, Senin (27/9/2021) malam.
Kedatangan lembaga hukum PCNU Sampang tersebut untuk melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj.
Ketua LPBH NU Sampang, Alfian Farisi menjelaskan, dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut terjadi pada Minggu (26/9/2021), dilakukan oleh salah satu oknum di Sampang bernama Ope Cuex.
Menurutnya, pemilik akun Whatshap bernama Ope Cuex itu menyebarkan vidio KH. Said Aqil Siradj di salah satu grup Whatsapp dengan caption yang dianggap mengandung unsur pencemaran nama baik.
“Kok ono binatang seperti ini di NKRI dan ngaku seorang Ulama lagi dan Ketua Nahdlatul Ulama lagi, ngeri Islam di NKRI ini,” kata Alfian saat membeberkan ujaran Ope Cuex di grup Whatsapp.
Atas dasar tersebut, para anak muda NU yang tergabung di LPBH NU merasa terpanggil untuk melapor ke Polres Sampang. “Karena ini mencemarkan KH. Said Aqil Siradj sebagai sosoknya dan juga marwah Nahdlatul Ulama,” terangnya.
Untuk saat ini, lanjut Alfian, LPBH NU tidak ada upaya lain di luar ranah hukum karena tidak jarang oknum yang mencemarkan marwah NU, tujuannya agar oknum seperti ini bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Untuk pasal yang disangkakan, hasil analisis kami ini pasal 28 UU ITE, jadi barang siapa yang mencemarkan nama baik yang mengandung isu sara dan golongan, kebetulan kita digolongan,” ujarnya.
Setelah laporan diproses, LPBH berharap pihak kepolisian secepatnya segera menindaklanjuti dengan memanggil teradu agar bisa bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Tidak hanya teradu, tapi seluruh lapisan masyarakat terlebih pengguna media soasial, untuk lebih arif dan bijaksana dalam menggunakan gadgetnya karena sudah dibatasi UU ITE,” tegasnya. (Romi)