Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Sampang Berhasil Diringkus di Bekasi Jawa Barat

Spread the love

Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Sampang Berhasil Diringkus di Bekasi Jawa Barat
Pelaku terborgol saat diinterogasi oleh petugas Kepolisian

Kepolisian Resort (Polres) Sampang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap Anak di daerah Bekasi Kota, Jawa Barat, Minggu (26/09/2021) kemarin.

Dengan bantuan anggota Resmob Polres Metro Bekasi, pelaku inisial SA (43) diringkus di Jalan Rawa Baru Kecamatan Cikarang Barat Bekasi Kota, yang merupakan tempat tinggal keponakan tersangka.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, melalui Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap korban Bunga (16).

Menurutnya, dalam penangkapan ini, pihaknya bekerjasama dengan personil Resmob Polres Metro Bekasi.

“Berkat kerjasama personil unit Resmob Polres Sampang dan unit Resmob Polres Metro Bekasi, Minggu (26/09) sekira pukul 15.00, tersangka SA,yang tinggal di Desa Batuporo Timur Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang berhasil ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada korban Bunga,” paparnya.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan penyidik, ia menjelaskan bahwa tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih tetangganya sebanyak 1 kali pada hari Senin 30 Agustus 2021 sekira pukul 11.00 Wib didalam rumahnya.

Untuk saat ini pelaku telah berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“SA di jerat Pasal 81 dan 82 UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Abbaz)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles