Mudik di Lebaran 2021 ini sudah resmi dilarang oleh pemerintah. Seluruh moda transportasi mulai dari darat, laut, udara, hingga kereta api (KA) pun dilarang melakukan perjalanan pada periode 6-17 Mei, kecuali dengan alasan khusus.
Pada moda transportasi udara, pemerintah melarang badan usaha angkutan udara niaga maupun yang bukan niaga untuk terbang. Namun, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan ada pengecualian untuk penerbangan tertentu.
“Pelarangan ini bersifat menyeluruh, namun masih ada pengecualian karena kita tahu bahwa transportasi udara ini mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu titik dengan titik yang lain,” ujar Novie dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara sebagai berikut:
- Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan;
- Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
- Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing
- Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
Operasional angkutan kargo; - Operasional angkutan udara perintis;
- Operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.
Namun, penerbangan yang dikecualikan itu tak bisa asal terbang pada periode larangan sementara tersebut. Novie menuturkan, pesawat yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan masih harus mengajukan izin khusus ke Kemenhub.
“Badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting, atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara,” tandas Novie.
Sumber : detik.com