Peran Perempuan Dalam Demokrasi Menurut Dua Srikandi Sampang

Spread the love

Siapa bilang perempuan tidak memiliki peranan penting dalam dunia demokrasi?, dalam hal ini perempuan juga memiliki peran yang teramat penting untuk menciptakan formulasi demokrasi yang baik, ideal dan mensejahterakan.

Berbicara demokrasi, perempuan dapat berperan aktif sebagai penyelenggara, peserta, dan bahkan juga turut andil mengambil bagian duduk di kursi parlemen.

Berikut peran perempuan dalam demokrasi menurut dua srikandi yang aktif dalam pelaksanaan demokrasi di Sampang :

Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Insiyatun, SHI, MH menjelaskan bahwa substansi demokrasi adalah dari, oleh, dan untuk rakyat, karena tujuan utama demokrasi untuk mensejahterakan rakyat.

Menurutnya, secara umum Demokrasi terbagi menjadi dua, prosedural dan non prosedural. Untuk prosedural meliputi penyelenggaraan, pengawasan, pemantauan, dan berperan aktif sebagai peserta pemilihan.

Sedangkan non prosedural adalah hal-hal perlu dilakukan selain apa yang telah disebutkan sebelumnya. “Seperti pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan serta di plenokan KPU setiap bulan bersama pihak terkait lainnya,” jelasnya.

“Hal-hal tersebutlah yang harus menjadi catatan bukan hanya bagi para perempuan bahkan masyarakat Sampang dalam berperan aktif dalam perhelatan demokrasi sebelum 2024,” tekannya.

Memang sebebarnya harus ada pergerakan-pergerakan perempuan. Akan tetapi menurutnya yang terpenting dalam peran demokrasi adalah tidak harus menjadi penyelenggara atau peserta, tetapi bagaimana bisa mengakomodir kepentingan perempuan khususnya.

“Perempuan itu tidak harus bersaing ketat bahwa ini saya bisa, tetapi bagaimana memberikan kualitas terbaik dengan apa yang mereka bisa. Bukan bersaing mengalahkan laki-laki, tetapi harus memberikan pemahaman terhadap lingkungan bahwa perempuan bisa menduduki jabatan publik,” pesannya.

Siti Aisyah S.I.Kom, M.Sos, Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sampang menyampaikan bahwa peran perempuan dalam demokrasi bisa memilih dari 4 kategori aktor politik.

“Jadi pertama bisa menjadi pemilih, penyelenggara, peserta pemilu, kemudian pemantau. Jadi seminimal mungkin perannya bisa dilaksanakan melalui jadi pemilih dengan menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Akan lebih baik lagi, jika perempuan mau memanfaatkan kesempatan kebijakan regulasi terkait affirmative action yang 30% terbuka lebar bagi perempuan untuk bisa terjun menjadi peserta partai politik, peserta maupun penyelenggara pemilu.

“Jadi dari perempuan sendiri harus meningkatkan kualitasnya agar mendapatkan hak yang sama ketika ada perekrutan atau penyelenggara pemilihan itu sama-sama mendafatar menjadi bakal calon ataupun penyelenggara pemilu,” tutupnya. (Romi)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles