Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sampang yang ditetapkan di Sampang pada tanggal 30 Juni 2021.
Pemilihan Kepala Desa Serentak dilaksanakan pada tahun 2025 yang diikuti oleh 180 Desa se- Kabupaten Sampang. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dikhawatirkan adanya gejolak masyarakat, menyusul keputusan Bupati tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan menghimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi yang dapat menimbulkan kerumunan di tengah pandemi.
“Saya minta semua pihak yang berkepentingan terhadap Pilkades ini, tolong pahami apa yang menjadi latar belakang pak Bupati memutuskan secara serentak di tahun 2025,” ucapnya, senin (5/7/2021).
Ia menyampaikan, jika ada pihak yang tidak puas atas keputusan tersebut dan hendak melakukan audiensi, pihak pemerintah siap dan terbuka untuk memberikan penjelasan.
“Kami terbuka kapanpun siap, yang kami harapkan jangan turun ke jalan, karena ini masih pandemi, kerumunan ini sangat berbahaya,” himbaunya.
“Sebaiknya menyurat kepada kami, ada beberapa orang perwakilan, silahkan datang ke kami, kami akan respon, kami akan menjawab terhadap seluruh apa yang menjadi pertanyaan-pertanyaan masyarakat,” tegasnya. (Romi)