Pemkab Sampang Luncurkan SPPT PBB-P2 Tahun 2025, Ini Cara Pembayarannya

Spread the love

salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten Sampang secara resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2025, Senin (5/5/2025) di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan, Plt. Asisten Administrasi Umum Anang Djoenaedi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sampang, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para camat se-Kabupaten Sampang, serta perwakilan kepala desa dan lurah.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, Hurun Ien, dalam laporannya menyampaikan, jumlah SPPT PBB-P2 yang diterbitkan pada tahun 2025 mencapai 537.319 lembar Nomor Objek Pajak (NOP), dengan total nilai ketetapan sebesar Rp10.621.101.584.

“Ada peningkatan jumlah SPPT PBB-P2 dibanding tahun 2024 sebanyak 1.401 objek, dengan kenaikan nilai ketetapan pajak sebesar Rp651.750.251,” jelasnya.

Dia mengatakan, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun ini adalah pada 31 Oktober 2025. “Apabila pembayaran dilakukan melewati batas waktu tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar 1% dari nilai pajak terutang,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sampang Ahmad Mahfudz menekankan pentingnya pajak sebagai salah satu pilar utama dalam mendukung pembangunan daerah.

“Pajak merupakan pondasi kuat bagi kemajuan Kabupaten Sampang. Dengan adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, maka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi hal yang sangat krusial agar kebutuhan pembangunan tetap terpenuhi,” ungkapnya.

Wakil Bupati juga mengapresiasi para kepala desa yang telah berkomitmen menanggung pembayaran PBB-P2 warga di desanya. Pemerintah Kabupaten Sampang melalui BPPKAD, kata dia, siap memfasilitasi pelayanan jemput bola untuk memudahkan proses pembayaran.

“Semoga seluruh upaya kita dalam meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak senantiasa dimudahkan dan diberkahi oleh Allah SWT,” ujarnya

Sebagai informasi, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara non tunai melalui Bank Jatim dan Bank Mandiri dengan menggunakan Qris dan Virtual Account. Untuk Mengetahui Informasi Tunggakan, Cetak SPPT PBB-P2 secara mandiri, masyarakat dapat mengunjungi laman http://e-sppt.sampangkab.go.id. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles