Mantan Kades banjar Talela saat pers realese Polres Sampang
Mantan Kepala Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong Sampang Madura Jawa Timur, Zaini beserta Bendahara Desa, Bayu Alam menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan nota pembelian material Toko Maju.
“Keduanya menjadi tersangka lantaran memalsukan tanda tangan H. Madani berikut cap stempel Toko Maju, yang kemudian dilampirkan sebagai nota pada laporan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2018,” terang Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz, Senin (15/02/2021).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliyang menjelaskan tersangka Zaini diringkus di rumahnya sendiri setelah berusaha mengelabui petugas kepolisian.
“Rumahnya dibuat tipuan, luarnya sepi dalamnya ramai, belakangnya nongkrong semua orang, begitu ditanya mana Zaini, tidak ada, ternyata ngumpet didalam kamar,” paparnya.
Tidak hanya itu pihak keluarga tersangka dan tetangga sekitar berusaha menghalang-halangi proses penangkapan sehingga menyulitkan pihak kepolisian.
“Kendala kami bukan tidak mau mengungkap, karena petunjuknya sulit kami dapatkan, orang-orang disini cenderung membela antara benar atau salah, misal ada status kedekatan,” lanjutnya.
Oleh karena perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Abaz)