Miliki Sabu dan Senpi, Seorang Warga Sokobanah Daya Dijerat Pasal Berlapis

Spread the love

Kepolisian Resort (Polres) Sampang melakukan Press Release, terkait tindak pidana penyalahgunaan Senjata Api (Senpi) dan Narkotika, Senin, (15/02/2021).

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menyampaikan, penangkapan bermula dari anggota Polsek Sokobanah Sampang mendapatkan informasi penyalahgunaan senpi oleh tersangka Toli bin Aswan.

Kemudian, pada Sabtu 13 Februari 2021, sekitar pukul 14.30 Wib, tersangka diamankan di Jalan Raya Sokobanah, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah Sampang.

“Berhasil melakukan penangkapan, dilanjutkan penggeledahan pada rumah tersangka di Dusun Dangleber, Desa Sokobanah Sampang hingga berhasil menyita sepucuk senpi beserta amunisi dan Narkotika jenis Sabu seberat 99,75 gram,” jelasnya.

Kasatnarkoba Polres Sampang, Haryanto Mukti Eko Utomo menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terkait tindak pidana ini, untuk menangkap pelaku atau tersangka lainya.

“Kemarin di Sokobanah Daya, terus kita kembangkan ke Sokobanah Tengah,” jelasnya.

Tersangka mengaku menyimpan senpi tersebut dengan dalih menjaga diri, sedangkan menyimpan dan mengedarkan sabu agar bisa mendapat keuntungan.

Akibat peebuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles