Sejak akhir tahun 2019, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) menerbitkan kartu nikah dengan fungsi sama dengan buku nikah.
Kartu nikah ini, diberikan bersama dengan buku nikah bagi pasangan suami istri yang telah resmi menjadi pasangan dan telah terdaftar di KUA.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Sampang Moh. Hosni, Senin (15/03/2021), menjelaskan bahwa kartu nikah ini, berisikan data yang sama seperti buku nikah, berfungsi mempermudah dalam bepergian jauh baik ke luar kota atau luar negeri, sebab berukuran seperti kartu ATM.
“Kalau bepergian jauh ke hotel atau kemana, tidak perlu membawa buku nikah, cuma bawa ini, cukup di scan, ini udah internasional” jelasnya.
“Ini lebih simple, kalau buku nikah kan takut hilang, takut rusak, jadi lebih aman,” lanjutnya.
Disampaikan pula, masa berlaku kartu nikah ini selama tidak ada perceraian antar kedua pasangan suami istri, maka jika ada pasangan telah mendapatkan kartu nikah kemudian bercerai dan terdata maka otomatis tidak berlaku lagi kartu nikah ini, sebab telah terkoneksi dengan Sistem Informasi Management Nikah (SIMKAH).
“Jadi harus mendapatkan surat thalak dari Pengadilan Agama (PA), maka jika terjadi thalak tapi belum sidang dan mendapat surat thalak dari PA maka kartu tersebut tetap berlaku,” paparnya.
Sebagai informasi, bahwa kartu nikah ini diberikan kepada pasangan yang terdaftar menikah di akhir tahun 2019 hingga sekarang, maka bagi yang menikah pada tahun sebelumnya tidak mendapatkan kartu tersebut. (Abaz)