Merubah Data Buku Nikah, Ini Penjelasan Kemenag Sampang

Spread the love

Setiap orang yang menikah dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), wajib memiliki buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Namun seringkali ditemui kasus, data dibuku nikah tidak sesuai dengan data di KTP, KK, dan dokumen lainnya.

Untuk mengatasi hal ini, diperlukan perubahan data dahulu di KTP dan KK yang sesuai dengan akta lahir atau ijazah, baru kemudian dilakukan perubahan data akta nikah.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Sampang, Moh. Hosni, ia menjelaskan,  bahwa kesalahan data pada buku nikah harus dipastikan lebih dahulu dimana terjadinya kesalahan.

“Apakah kesalahan KUA keliru penulisan, atau kesalahan pihak desa yang mengurus atau yang bersangkutan (pihak yang akan menikah),” ucapnya, Senin (15/03/2021).

Setelah diperiksa dan dipastikan kekeliruan tersebut, pengajuan perubahannya bisa dilakukan ke Pengadilan Agama, setelahnya baru diproses oleh KUA.

Sementara itu, pelaksanaan pernikahan sendiri dibagi menjadi dua, pertama, dikantor KUA, dengan tanpa adanya biaya alias gratis dengan syarat pendaftaran 10 hari sebelum pelaksanaan nikah dan mendaftar pada jam Dinas Kantor.

“Kalau pernikahan dikantor tidak dipungut apapun, tidak ada biayanya alias gratis,” jelasnya.

“jam waktu Dinas, Senin, Selasa, Rabu dan kamis,”ucapnya.

Kedua, Bedol, yaitu pelaksanaan pernikahan diluar Kantor KUA, dengan biaya Rp 600.000 untuk biaya pencatatan, dibayarkan ke kas Negara melalui Bank.

“Jika diminta lebih 600 ribu, itu tergantung desa masing-masing, mungkin untuk transportsi,” paparnya.

Lebih lanjut, disampaikan pula pendaftaran nikah selain datang ke Kantor KUA langsung, juga bisa dengan jalur Online, utamanya dimasa pandemi Covid-19. (Abaz)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles