Gubenur Jatim Bebaskan PKB 100% Untuk Mikrolet dan Ojek Online

Spread the love

Gubenur Jatim Bebaskan PKB 100% Untuk Mikrolet dan Ojek Online
Pamflet from Kantor Bersama (KB) Samsat Sampang.

Kabar Gembira, Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 100% untuk kendaraan Angkutan Umum “Mikrolet dan Ojek Online”.

Segera manfaatkan kesempatan emas ini. Bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online, segera urus pajak tahunan ke Kantor Bersama Samsat untuk mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor nol rupiah.

Periode pembebasan pajak ini berlaku mulai 19 September sampai dengan 15 Desember 2022 atau selama tiga bulan ke depan.

Semoga upaya ini dapat terus menjaga stabilitas ekonomi di tengah upaya pengendalian inflasi akibat dampak kenaikan BBM.


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles