Dalam rangka disiplin protokol kesehatan, Satuan tugas (Satgas) pencegahan Covid-19 Sampang, Madura, Jawa Timur menggelar operasi yustisi di sejumlah titik keramaian, Senin (18/1/2021).
Satgas Covid-19 yang terhimpun dari unsur gabungan TNI – Polri dan Salpol PP ini menggelar operasi yustisi di Bank BRI dan Bank Jatim cabang Sampang serta kantor Disporabudpar setempat.
“Pelaksanaan operasi yustisi ini memberikan tindakan kepada masyarakat yang melaksanakan kegiatan dan aktivitasnya tidak mematuhi protokol kesehatan,” terang M. Mohni, Kasat Binmas Polres Sampang.
Pihaknya menghimbau masyarakat dalam melaksanakan kegiatan atau aktivas apapun wajib mematuhi protokol kesehatan. Yaitu, menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Kemudian mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir dan mengurangi mobilitas dan interaksi,” imbuhnya.
Kepala seksi (Kasi) Pengamanan Penegak Kerja Salpol PP Sampang, Moh. Suharto memaparkan ada sebanyak 13 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi ini.
Bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker dilakukan penyitaan kartu identitas penduduk dengan maksud menumbuhkan kesadaran akan pentingnya protokol kesehatan.
“Untuk tindakan selanjutnya, para pelanggar diharuskan menghadap pengadilan untuk di sidang dan mendapatkan kembali e-KTP mereka,” pungkasnya. (Romi)