Sebagai bentuk kecaman keras terhadap kasus dugaan penyekapan dan pengeroyokan terhadap Nurhadi, Jurnalis Tempo pada 27 Maret 2021 di Surabaya, Para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sampang (AJS) menggelar aksi solidaritas, Senin (29/03/2021) malam.
Berkumpul di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sampang, rekan jurnalis menyalakan 100 lilin dengan menunjukkan berbagai poster kecaman terhadap tindakan tersebut.
Entah apa alasannya, pihak kepolisian sempat meminta agar lokasi aksi berpindah ke tempat berbeda. Namun, setelah dilakukan pembicaraan, akhirnya diputuskan tetap digelar dilokasi semula.
Ketua AJS, Abdul Wahed menyampaikan bahwa penganiayaan terjadi saat Nurhadi melakukan reportase terkait Direktur pemeriksaan Ditjen pajak, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang Undang Pers No 40 tahun 1999 yang selama ini kami taati dalam melakukan setiap langkah peliputan,” katanya.
Pihaknya juga mengutuk keras atas tindakan yang menciderai peran jurnalis di Indonesia, maka karenanya rekan jurnalis memberikan dukungan kepada aparat untuk memproses seadil adilnya tindakan tersebut.
“Maka kami hadir dalam bentuk aksi solidaritas sesama media, sesama insan pers,” sebutnya.
Lebih lanjut, pihaknya meminta masyarakat serta para aparat untuk melindungi kerja rekan-rekan jurnalis, karena dilindungi oleh Undang-Undang. (Abaz)