Toko Modern Menjamur, Ini Penjelasan DPMPTSP Naker Sampang

Spread the love

Toko modern di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur, semakin menjamur. Bahkan, lokasinya tidak jauh dari pasar tradisional. Padahal, Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2013 sudah mengatur jarak minimal 1 kilometer.

Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Sampang  pada tahun 2020, jumlah tokoh modern tersebar di 35 titik. Terdiri atas Indomaret di 19 titik dan Alfamart 16 lokasi.

Kabid Pelayanan Perizinan Non Perizinan DPMPTSP dan Naker Sampang Sudarmadi mengatakan, Perda 7/2013 tentang Pengelolahan Pasar, Pada bab IV bagian kedua diatur penataan dan pengendalian pasar modern.

“Memang yang menjadi perdebatan masalah jarak radius toko modern.” katanya.

Pada bab yang sama pasal 8 ayat 1 poin c disebutkan bahwa pasar modem dapat dibangun dengan jarak radius terdekat dari pasa tradisional minimal 1.000 meter. Namun, fakta di lapangan ada toko modern di beberapa lokasi dibangun dalam jarak kurang dari ketentuan Perda 7/2013.

Ketentuan itu dipertegas pada pasal yang sama ayat 6 poin b. bahwa jumlah minimarket untuk setiap kawasan pelayanan lingkungan di dalam kota maksimal hanya dua dan dalam radius 1.000 meter. Misalnya, toko Indomaret di Jalan Wahid Hasyim yang dibangun di dekat pasar Srimangunan Sampang.

Menurut Sudarmadi, pihaknya tidak membatasi investasi yang masuk Kabupaten Sampang. Sebab, saat ini sudah ada Peraturan Penggaraan Perizinan Usaha di daerah. Berdasar PP tersebut, semua investor bisa masuk daerah.

“Artinya, dengan adanya PP yang baru, Perda 7/2013 itu gugur dengan sendirinya. Sebab, derajatnya lebih tinggi PP 6/2021,” jelasnya

Perda 7/2013 juga mewajibkan toko modern memasarkan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, menurut Sudarmadi, hal itu sudah diatur dalam PP7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, serta Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Dia menyebutkan, penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha disiapkan oleh pemerintah.

“Jadi, untuk melindungi produk UMKM, pemerintah menyediakan 30 persen lahan untuk pemasaran produk,” ungkapnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles