Bulan Ramadhan, Warung, Resto dan Cafe Dilarang Buka Pada Jam Rawan Batal Puasa

Spread the love

Bulan Ramadhan, Warung, Resto dan Cafe Dilarang Buka Pada Jam Rawan Batal Puasa
H. Yuliadi Setiawan, Sekretaris Daerah kabupaten Sampang

Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan tahun 1442 H/2021 M, Pemerintah Kabupaten Sampang menghimbau masyarakat untuk mematuhi sejumlah aturan terkait ibadah puasa.

“Hal ini bertujuan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban serta kekhusu’an menjalankan ibadah puasa,” jelas Sekretaris Daerah kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan melalaui keterangan tertulis.

Aturan-aturan tersebut meliputi :

  1. Larangan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan. Seperti menyalakan petasan, membuka karaoke, musik daol, dan permainan Billiard.
  2. Warung makanan, Resto atau Cafe agar tidak berjualan mulai dari pagi sampai pukul 13.00 Wib.
  3. Penggunaan pengeras suara pada saat tadarus dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wib dan dapat digunakan lagi pada pukul 03.00 Wib untuk sahur dan pelaksanaan sholat Subuh.
  4. Dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada perjudian seperti sabung ayam, kerapan sapi, balapan kuda, kambing, kelinci, merpati san sejenisnya.
  5. Waktu imsak dan buka mengikuti jadwal dari Kementerian Agama Kabupaten Sampang.
  6. Penggunaan fasilitas lapangan olahraga dapat digunakan setelah sholat tarawih.
  7. Waktu pelaksanaan awal Ramadhan dan Idul Fitri agar mengikuti ketetapan yang telah dilakukan oleh Pemerintah.

Semua aturan tersebut tertuang dalam surat ederan Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang tertanggal 9 April 2021. (Romi)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles