Polisi Panggil SDM PKH Terkait Bansos Viral di Batuporo Timur
Syabilur Rosyad - Monday, 05 October 2026 | 05:33 AM


salsabilafm.com - Polres Sampang memanggil pihak SDM Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Sampang untuk dimintai keterangan terkait persoalan bantuan sosial (bansos) yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Ketua SDM PKH Sampang, Moh. Hakim mengaku menghormati langkah yang dilakukan Polres Sampang dalam menangani persoalan tersebut.
"Kami sangat mendukung langkah aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Sampang, yang melakukan pemanggilan dan pendalaman terkait persoalan program bantuan sosial yang tengah menjadi perhatian masyarakat," katanya, Senin (5/10/2026).
Menurut Hakim, proses yang dilakukan aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan yang terjadi berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
"Kami menghormati seluruh proses yang dilakukan aparat penegak hukum. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang terjadi sekaligus menjadi upaya pencegahan terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan program bantuan sosial," ujarnya.
Dia juga mengajak masyarakat turut mengawal pelaksanaan program bansos agar bantuan benar-benar diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan program bantuan sosial agar dapat diterima oleh KPM yang berhak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Hakim menegaskan, bansos merupakan hak masyarakat yang harus disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Sebabnya, pengawasan terhadap penyaluran bansos bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.
"Kami berharap proses yang sedang berjalan dapat memberikan kejelasan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesimpulan sepihak terhadap pihak mana pun sebelum prosesnya selesai," pungkasnya. (Syad)
Next News

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Kalahkan Thailand lewat Adu Penalti
an hour ago

Jalan di Bangkalan Baru Diperbaiki, Warga Keluhkan Sisa Material Pasir
18 hours ago

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI
20 hours ago

50 Persen Penduduk Ditargetkan Terdata dalam Perlinsos Digital
20 hours ago

PMI Asal Bangkalan Dipulangkan Usai Meninggal di Malaysia
20 hours ago

Kasus PKH Batuporo Timur Masuki Babak Baru, Polisi Panggil Sejumlah Pihak Terkait
20 hours ago

Parkir AGN Gunakan Trotoar, DPRD Sampang: Tidak Dibenarkan Karena untuk Pejalan Kaki
20 hours ago

Oknum Guru SD di Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Murid Saat Ambil Ijazah
2 days ago

BMKG Ingatkan Warga Sumenep Waspadai Perubahan Cuaca
2 days ago

Mobil Pengangkut Telur Terguling di Ketapang Sampang, Kerugian Capai Rp33 Juta
2 days ago





