Selasa, 6 Oktober 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Parkir AGN Signature Sampang Jadi Sorotan, Dishub-Satpol PP Saling Lempar Tanggung Jawab

Syabilur Rosyad - Tuesday, 06 October 2026 | 05:30 AM

Background
Parkir AGN Signature Sampang Jadi Sorotan, Dishub-Satpol PP Saling Lempar Tanggung Jawab
Kabid Hubungan Darat Dishub Kabupaten Sampang saat diwawancara beberapa waktu lalu. (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com – Persoalan parkir pengunjung AGN Signature Sampang kembali menjadi sorotan. Area tepi jalan nasional hingga trotoar diduga digunakan sebagai lahan parkir, namun penanganannya justru terbentur persoalan kewenangan antarinstansi.


Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Sampang kini saling melempar kewenangan terkait langkah penertiban aktivitas parkir tersebut.


Kasatpol PP Kabupaten Sampang, Suaidi Asikin, mengatakan, pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari Dishub untuk melakukan tindakan penertiban.




"Kalau kami tinggal tunggu surat dari Dishub. Tinggal eksekusi saja," katanya, Selasa (6/10/2026).


Menurut Suaidi, persoalan parkir tanpa izin sebenarnya telah memiliki ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang. Karena itu, dia menyebut instansi terkait semestinya terlebih dahulu melakukan pembinaan dan memberikan surat teguran sebelum Satpol PP turun melakukan penertiban.




"Di Perda kan sudah jelas itu. Harusnya instansi terkait melakukan pembinaan dan surat teguran. Baru kita yang akan eksekusi," ujarnya.


Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Kabid Hubungan Darat Dishub Kabupaten Sampang, Khotibul Umam. Menurut dia, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat rekomendasi penertiban terhadap aktivitas parkir tersebut.


"Sekali lagi izin operasionalnya tidak ada, jadi bagaimana kami harus menertibkan," katanya saat dihubungi.




Dia menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Dishub. Sebab, lokasi yang digunakan berkaitan dengan sejumlah kewenangan, termasuk jalan raya dan trotoar.


"Kan tidak hanya kami, ada Satlantas untuk jalan rayanya. Ada PUPR untuk trotoar, ya, dan juga Satpol PP sebagai langkah penertibannya," kata Khotibul Umam. 




Dengan demikian, persoalan parkir AGN Signature bukan hanya menyangkut keberadaan parkir yang diduga tidak mengantongi izin. Penggunaan tepi jalan nasional dan trotoar sebagai area parkir juga menjadi persoalan tersendiri karena dapat mengganggu fungsi ruang jalan serta hak pejalan kaki.


Hingga kini, belum ada kejelasan instansi mana yang akan mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas tersebut. Sementara itu, parkir di kawasan AGN Signature masih menjadi sorotan masyarakat. (Syad)