Antisipasi Pelanggaran dan Sengketa, KPU Sampang Gelar Rakor Penanganan

Spread the love

Antisipasi Pelanggaran dan Sengketa, KPU Sampang Gelar Rakor Penanganan
Rapat koordinasi KPU Kabupaten Sampang bersama Partai Politik. (Foto: Mukrim)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menggelar rakor dan sosialisasi penanganan pelanggaran dan sengketa pada pendaftaran verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024. Kegiatan bertempat di aula kantor KPU kabupaten Sampang, Senin (22/11/2022).

Dibuka langsung oleh M Syamsul Arifin, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sampang, rapat tersebut diikuti oleh seluruh delegasi Partai Politik, KPU, Bawaslu Kabupaten Sampang, serta sejumlah insan pers.

Syamsul Arifin menyampaikan, untuk melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa, pihaknya melakukan berbagai upaya sesuai tahapan, salah satunya melakukan sosialisasi tentang regulasi tahapan Verifikasi Parpol.

“Sosialisasi dilakukan supaya pengurus Parpol dan masyarakat dapat memahami dugaan pelanggaran dan sengketa Pemilu. Mekanisme atau proses upaya hukum apa yang harus dilakukan. Karena, tidak menutup kemungkinan sampai tahapan penetapan selalu muncul dugaan pelanggaran dan sengketa,” katanya.

Untuk sejauh in, menurutnya, selama tahapan yang dilakukan tim verifikasi, tidak ada dugaan apapun dari partai politik yang mengarah pada pelanggaran. “Kami tidak menemukan dugaan pelanggaran pada proses verifikasi administrasi dan faktual,” katanya.

Lantas ia mengajak seluruh pengurus parpol dan masyarakat supaya tidak melakukan tindakan di luar jalur hukum. Karana selama partai politik dan masyarakat mengikuti jalur dan mekanisme sesuai aturan, tentu tidak ada dampak pelanggaran atau keributan di lapangan.

“Mereka dapat melapirkan dugaan pelanggaran atau sengketa melalui Bawaslu. Dugaan anarkis terkait ketidakpuasan atau persoalan proses verifikasi sampai penetapan, dapat melakukan tindakan melalui jalur hukum yang berlaku,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sampang, Muhalli menyebutkan, bahwa terdapat beberapa unsur pelanggaran mesti terjadi pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

“Ada empat pelanggaran yang harus dicegah. Meliputi, kode etik, administrasi Pemilu, pidana Pemilu, dan Undang-undang lainnya. Pelanggaran kode etik dan administrasi berlaku untuk penyelenggara Pemilu, pidana bagi peserta dan penyelenggara,” ujarnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles