
Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Darurat Agraria melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (10/11/2020) pagi.
Unjuk rasa ini terkait kasus pengeluaran sertifikat tanah yang dilakukan oleh oknum ketiga tanpa adanya pemberitahuan ahli waris tanah yang notabene adalah pemilik hak atas tanah tersebut.
“Ini adalah bentuk kekecewaan kami atas oknum yang telah menempati lahan dari ibu Supatmi sebagai ahli waris sah tanpa adanya pemberitahuan, kasus ini masih berjalan di Pengadilan” ungkap Korlap Aksi, Nurul Huda kepada media.
Menurutnya, dalam kasus ini Supatmi sangat dirugikan baik secara materil dan in material sebab perbuatan melanggar hukum tergugat yakni oknum yang mendirikan sepetak bangunan di atas tanah Supatmi.
Oleh sebab itu, Aliansi Darurat Agraria menuntut Pengadilan Negeri Sampang memenuhi beberapa tuntutan. Meliputi menetapkan keputusan seadil-adilnya tanpa ada tendensi ke pihak yang mempunyai power of agility.
“Bersikap adil dalam memberikan keputusan dalam perkara Supatmi, memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam putusan perkara, dan memenangkan Supatmi dalam proses peradilan,” ujarnya.
Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Aliansi Darurat Agraria menyatakan sikap akan menggelar aksi turun jalan lebih masif lagi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pengadilan Negeri Sampang, Irianto Prijatna Utama mengatakan, apa yang telah disampaikan oleh peserta aksi akan pihaknya dengarkan dan sampaikan ke Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang terbaik.
“Tugas hakim itu sangat berat, kita harus menilai secara objektif semua yang diajukan ke persidangan. Terkait kasus yang sudah ada sejak 2014 silam itu, berikan kepercayaan kepada pengadilan untuk memutus sebaik-baiknya,” tegasnya. (Romi)