Umroh Kembali Dibuka, Berikut Pernyataan Kepala Kemenag Sampang

Spread the love

Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Sampang, H. Pardi.

Ditengah pandemi Covid-19, pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali pelaksanaan ibadah umroh tahun ini mulai 1 November 2020 kemarin.

Mengenai hal ini, pemerintah Indonesia melalui Kementrian Agama mengeluarkan pedoman penyelenggaraan Umroh dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020.

Dalam pedoman tersebut, salah satu aturannya, umur jemaah antara 18 hingga 50 tahun.

Selain itu, imbas dari pandemi, yang harus ditanggung jemaah adalah biaya ibadah umroh yang mengalami kenaikan cukup besar.

Kepala Kantor Kementrian Agama Sampang, H Pardi mengharapkan jemaah umroh bisa mengikuti pedoman tersebut sebagai imbas dari Covid-19.

“Ya kita ikuti semua pedoman itu, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan jamaah yang akan berangkat umroh harus menjadikan KMA sebagai pedoman referensi pelaksanaanya,” ucapnya.

Tidak hanya itu, penentuan jumlah jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

“Dibatasi dengan Kuota provinsi bukan Kuota kabupaten,” paparnya.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa bersabar menunggu kondisi dan situasi aman dan berharap Kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi terus bertambah.

“Ya begitulah, yang paling penting sudah dibuka, pelan- pelan sambil dievaluasi oleh pemerintah Saudi semoga bisa terus bertambah,” pungkasnya. (Abaz)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles