Tarif Parkir Berlangganan Sampang Naik Mulai Maret 2021

Spread the love

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 tahun 2020, perubahan Perda Nomor 05 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, maka tarif parkir di Kota Bahari tahun ini mengalami kenaikan.

Tarif parkir sebelumnya Rp. 25 ribu untuk kendaraan roda 2 dan 3 menjadi Rp. 30 ribu pertahun, sedangkan kendaraan roda 4 dan lebih semula Rp. 35 ribu menjadi Rp. 40 ribu pertahun dan Alat berat Rp. 50 ribu pertahun.

“Kenaikan tarif parkir berlangganan akan berlaku mulai bulan Maret 2021,” ungkap Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang Yulis Juwaidi melalui Kasi Lalu Lintas Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Sampang, Khotibul Umam, Kamis (04/02/2021).

Diungkapkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang mempunyai 63 Juru Parkir (Jukir) yang bertugas pada 54 tempat parkir di kota Sampang, dengan bercirikan memakai rompi.

“Rompinya ada dua, kalau Senin sampai Rabu, kita sepakati memakai rompi baru berwarna merah, sedangkan untuk Kamis sampai Minggu memakai rompi yang lama yaitu biru,” jelasnya.

“Nantinya untuk tahun 2021, ada pengadaan lagi sehingga menggunakan rompi merah, yang biru tidak dipakai,” imbuhnya.

Disampaikan pula, Jukir resmi dari Dishub memiliki ciri-ciri khusus seperti tulisan “Juru Parkir” di bagian depan, ada keplek dan Nomor Dada. Kemudian di belakang Rompi warna merah ada penegasan bertuliskan “Gratis” sedangkan Rompi biru bertuliskan “Berlangganan”.

“Selain itu, bukan parkir resmi dari Dinas Perhubungan, utamanya parkir tepi jalan umum,” tegasnya.

Kemudian, ada pengecualian yaitu parkir khusus yang masuk retribusi Jasa Usaha yang pengelolaannya di kelola OPD masing-masing seperti Toko Modern, Bank-Bank, termasuk juga Pasar Srimangunan, Dispendukcapil dan Samsat.

“Untuk para jukir jangan sampai main-main dilapangan, kalau kendaraan sudah bayar parkir berlangganan, dan sudah ada bukti kuat ikut parkir berlangganan, akan diberikan teguran 2 kali dan jika tidak mengindahkan akan diberhentikan,” himbaunya.

Ditahun 2020 pihaknya telah memberhentikan tiga Jukit yang melanggar aturan dari Dinas Perhubungan. (Abaz)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles