Sya’roni, Pemilik Akun Facebook Allby Madura Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Spread the love

Potret pemilik akun Facebook Allby Madura beserta barang bukti di tangannya. Foto : Akun resmi Polres Sampang.

Kepolisian Resort (Polres) Sampang menetapkan pemilik akun Facebook Allby Madura, Moh. Sya’roni (39) warga Dusun Lang Salebar Laok, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah Sampang sebagai tesangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Ujaran kebencian (hate speech) tersebut, Sya’roni tujukan terhadap kiai Pondok Pesantren Miftahul Ulum Karangdurin, KH, Ahmad Fauzan Zaini dan KH Muhammad Khoiron Zaini melalui akun Facebook miliknya beberapa waktu lalu.

Kapolres Sampang, AKBP. Abdul Hafidz mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan secara intensif dan memeriksa sejumlah saksi, barulah Sya’roni resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Modus tersangka, mentransmisikan informasi terkait penghinaan dan fitnah, karena komentar Allby Madura menyerang kehormatan kiai karang durin atas dasar kebencian,” jelas Kapolres Sampang saat pers realese virtual, Kamis (8/10/20) siang.

Akibat perbuatannya, Jelas Kapolres Sampang, tersangka terancam  hukuman 6 tahun kurungan penjara, karena terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau undang-undang ITE.

Dari tangan tersangka, Polres Sampang menyita barang bukti berupa Haandphone Merk Oppo A5 2020 warna hitam berikut screenshot komentar tersangka pada akun Facebooknya. (RM)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles