Sebanyak 86 TKI Asal Sampang Dideportasi Dari Malaysia, Ini Penjelasannya!

Spread the love

Sepanjang Januari 2021, ada sebanyak 86 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Sampang, Madura, Jawa Timur dideportasi dari negeri jiran Malaysia.

Hal tersebut disampaikan oleh Agus Sumarso Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Kabupaten Sampang, Rabu (17/2/2021).

“pada awal tahun ini sudah sebanyak 86 TKI Sampang dideportasi dari negara mereka bekerja,” ungkapnya.

Menurutnya, sebab pemulangan TKI ilegal Sampang terbagi menjadi dua alasan, yakni sebab meninggal dunia, kemudian karena masa berlaku surat izin mereka telah habis.

“Untuk yang meninggal dunia 8 orang, sedangkan yang ditahan dan dipulangkan karena masa berlaku surat izin kerja ada sebanyak 78 orang,” jelasnya.

Lantas ia berharap, semua masyarakat yang hendak mencari pundi-pundi rupiah ke luar negeri melalui jalur legal agar kejadian serupa tidak lagi terjadi. (Romi)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles