SE Pemprov Jatim, Perusahaan Harus Berperan Aktif Fasilitasi Peringatan May Day 2021

Spread the love

SE Pemprov Jatim, Perusahaan Harus Berperan Aktif Fasilitasi Peringatan May Day 2021
Hari Buruh Internasional 2021

Hari Buruh Internasional atau disebut May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei. Ini merupakan peringatan akan perjuangan bersejarah yang dilakukan para pekerja dan gerakan buruh di banyak negara pada tanggal 1 Mei.

Untuk memperingati hari buruh tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Provinsi Jawa Timur No : 560/2049/108.04/2021 tertanggal 23 April 2021 bahwa perusahaan di Wilayah Jawa Timur terkhusus Kota Bahari agar turut serta berperan aktif memfasilitasi peringatan May Day 2021 dilingkungan Perusahaan bagi para pekerjanya.

Dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan perusahaan, antara lain :

  1. Untuk berpartisipasi dalam memberikan sembako atau Bakti Sosial (Baksos) lainnya yang bersifat positif kepada pekerja dilingkungan perusahaannya.
  2. Jika didalam perusahaan terdapat serikat pekerja/ serikat buruh, untuk turut melibatkan serikat pekerja/buruh tersebut dalam kegiatan peringatan May Day 2021 yang ada dilingkungan perusahaannya.
  3. Untuk tetap memperhatikan prokes dalam setiap pelaksanaan kegiatan peringatan May Day 2021 yang ada dilingkungan perusahaannya.
  4. Agar melaporkan pelaksanaan kegiatan peringatan May Day 2021 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

Menanggapi hal tersebut, Heru Susandra, Kasi Hubungan Industrial Naker Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Sampang, menyatakan pihaknya hanya menindak lanjuti himbauan Provinsi Jatim tersebut kepada perusahaan.

“Disampang dipastikan tidak ada kegiatan pengumpulan semua buruh, hanya pemberian sembako kepada pekerja agar bisa membantu di Hari Raya Idul Fitri,” pungkasnya. (Abbaz)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles