Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sampang berhasil menangkap sebanyak 7 tersangka

Spread the love

Abdul Hafidz mengatakan keseluruhan pelaku diamankan di 7 tujuh tempat berbeda dengan total barang bukti Sabu seberat 43 Gram. “Adapun TKP nya meliputi Tambelangan, Dalpenang, Camplong Pancor, Pangereman, Tamberuh Daya dan Sokobenah yang terakhir tertanggal 3 oktober 2020,” terangnya.

Keseluruhan pelaku, 6 laki-laki dan 1 perempuan dengan status penjual atau bandar. “Untuk pasal yang disangkakan, pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2. Penangkapan ini dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Sampang bersinergi dengan Polsek jajaran,” ujarnya.

Orang nomor satu di Polres Sampang tersebut mengungkapkan, MZ, Ibu rumah tangga asal Sokobanah Sampang, merupakan tersangka dengan barang bukti terbanyak, yakni 16 gram Sabu.

Menurut keterangan pihak kepolisian, MZ, diamankan ketika melakukan transaksi di rumahnya, Desa Sokobenah Sampang oleh Polsek setempat. 

Saat ditanya oleh awak media, MZ mengaku baru tiga bulan menjual barang haram tersebut dengan alasan untuk menghidupi ketiga anaknya. “Saya sudah 8 tahun bercerai dengan suami, jadi terpaksa menjual Sabu untuk menghidupi tiga anak saya,” sesalnya. (RM)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles