Polres Sampang Amankan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Ketapang

Spread the love

Polres Sampang Amankan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Ketapang
Pers Realese Polres Sampang kasus pembunuhan Ketapang

Polres Sampang melakukan Press Release terhadap kasus pembunuhan Suliman, tokoh masyarakat Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, Pelaku yang berhasil ditangkap saat ini masih satu orang yaitu Haryanto (32) warga Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang.

Polres Sampang Amankan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Ketapang
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz didampingi Waka Polres Sampang

Pelaku ditangkap di Tanjung Bumi, Bangkalan, Kamis (15/4/2021) malam setelah kejadian.

Abdul Hafidz mengungkapkan ada dua orang ditetapkan DPO dalam kasus ini, dan menurutnya peristiwa pembunuhan ini tidak ada kaitannya dengan ujaran di media sosial.

“Sementara ini murni kejadian di TKP, jadi tidak ada kaitan ujaran yang di Medsos, maupun peristiwa peristiwa yang lain,” katanya.

Sedangkan kronologi kejadian, Lanjut Kapolres, berawal pelaku bersama rekan lainya melintas di daerah Dusun Manja Timur, Paopale Laok dengan mengendarai Mobil Toyota Avanza.

“Kemudian berpapasan dengan si korban, diklakson tidak mau minggir, setelah itu korban ini malah ngomel-ngomel terhadap orang-orang yang ada dimobil itu,” paparnya.

Saat itu, pelaku yang berhasil ditangkap polisi ini, turun dari mobil untuk menghampiri korban, hanya mencoba meminta maaf, tapi korban malah mengajak duel.

“Si tersangka yang bisa kita amankan, mengambil celurit yang ada di dalam mobil kemudian bersama rekan yang lainnya mencoba melakukan pengeroyokan sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian,”lanjutnya.

Sedangkan untuk motif kasus pembunuhan ini, pihak kepolisian menyatakan masih proses pendalaman karena minimnya saksi.

Untuk barang bukti polisi telah mengamankan barang bukti pakaian korban, motor Yamaha RX-KING warna hitam nopol 3428 PA, satu unit handphone Nokia, dan sebilah celurit.

Sedangkan barang bukti diduga milik pelaku mrliputi sebilah celurit, dompet kulit warna cokelat, dan mobil Avanza warna merah nopol M 1714 HE.

Akibat tindakan tersangka, dirinya dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun. (Abbaz)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles