Tangkap 4 Orang Warga Jember, Polres Sampang Amankan 103,10 Gram Sabu

Spread the love

Tangkap 4 Orang Warga Jember, Polres Sampang Amankan 103,10 Gram Sabu
Kapolres Sampang AKBP Arman saat menunjukkan barang bukti penangkapan. (Foto: Fahromi N)

Kepolisian Resort (Polres) Sampang menangkap sebanyak empat orang warga Jember di Jalan Raya Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Selasa (8/2/2022) sore.

Penangkapan dilakukan bersama Polsek Sokobanah Sampang lantaran 4 orang tersebut ditengarai terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan pendalaman, dalam pers realese Polres Sampang, Rabu (9/2/2022) siang, hanya 1 dari 4 orang warga Jember itu yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kemudian keterangan para saksi, melalui proses gelar, yang berhak mendapat status tersangka hanya pria berinisial KAM,” papar Kapolres Sampang AKBP Arman.

AKBP Arman menjelaskan, tersangka berinisial KAM (45) merupakan aktor utama dalam proses transaksi narkoba yang terjadi di jalan Desa Tamberu Barat, Sokobanah Sampang.

“Tersangka KAM yang melakukan percakapan dan janjian dengan pelaku yang akan menjual barang haram tersebut. Lainnya hanya mengetahui adanya serah terima barang, jadi berstatus saksi,” terangnya.

Sampai saat ini, ketiga orang lainnya berinisial A, R, dan S yang memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka, masih diamankan dan diambil keterangannya sebagai saksi.

“Mereka berangkat dari Jember untuk menghadiri acara di daerah Robatal. Namun, tersangka memanfaatkannya untuk melakukan transaksi dengan penjual,” ujarnya.

Sebanyak 103,10 gram sabu diamankan sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 6-20 tahun penjara dengan denda 1-10 miliar. (Romi)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles